— JAKARTA – PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek ALTO, TOTAL, dan Total 8+, menerima sanksi peringatan tertulis I dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak diaudit hingga batas waktu 31 Juli 2026.

ALTO termasuk dalam daftar 106 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas dan diaudit oleh akuntan publik pada tanggal yang ditentukan.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat di situs web BEI, laporan keuangan terakhir yang disampaikan oleh ALTO adalah untuk kuartal III-2024. Pada periode tersebut, perseroan membukukan penjualan sebesar Rp 59,19 miliar. Angka ini mengalami penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 232,68 miliar.

Akibatnya, kerugian perseroan membengkak menjadi Rp 25,45 miliar, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp 8,78 miliar. Hingga 30 September 2024, Tri Banyan Tirta mencatatkan defisit sebesar Rp 296,84 miliar.

Saham ALTO sendiri telah disuspensi perdagangannya sejak 30 Juni 2025, dengan posisi terakhir tercatat di harga Rp 18.

Sebelumnya, pada November 2022, PT Tri Banyan Tirta Tbk telah menghentikan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 21 November 2022. Perusahaan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 karyawan pada saat itu.

Lebih lanjut, dalam keterbukaan informasi pada 6 Maret 2025, manajemen perseroan mengungkapkan bahwa perusahaan telah ditetapkan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). “Melalui proses PKPU ini, manajemen berharap mendapatkan solusi perdamaian atas kesepakatan dengan kreditur, sehingga perseroan dapat menyelesaikan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan kemampuan cashflow Perseroan,” ujar manajemen ALTO kala itu.

Hingga berita ini disusun, belum ada perkembangan terbaru mengenai status PKPU tersebut. Per akhir Agustus 2026, jumlah pemegang saham ALTO tercatat sebanyak 3.043 pihak, dengan penerima manfaat akhir adalah Bhakti Salim.