DailyFX.ID — NEW YORK – Sebanyak 152 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi Majelis Umum yang menolak keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melarang delegasi Palestina menghadiri Sidang Umum ke-81 PBB di New York. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara yang mendesak AS segera membatalkan pembatasan akses bagi diplomat Palestina.
Pemerintah AS dianggap melakukan pelanggaran nyata terhadap Perjanjian Markas PBB. Berdasarkan perjanjian tersebut, Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah berkewajiban memfasilitasi izin masuk dan tinggal bagi seluruh delegasi diplomatik, negara anggota, maupun entitas pengamat tanpa hambatan politik.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik pengesahan resolusi ini dan mengapresiasi dukungan dari negara-negara sahabat. Pihak kementerian menegaskan bahwa pengesahan resolusi ini menggagalkan upaya untuk mengisolasi dan membungkam hak bicara Palestina di forum PBB.
Dengan berlakunya keputusan ini, suara rakyat Palestina dipastikan tetap terdengar di panggung dunia. Pidato resmi Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan tetap disampaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui siaran langsung televisi dalam rangkaian Sidang Umum. Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan, perjuangan diplomasi akan terus dilanjutkan melalui jalur hukum dan politik internasional.
Pemerintah Palestina berkomitmen untuk melindungi hak-hak rakyatnya, melawan kebijakan pendudukan dan aksi kekerasan pemukim, serta memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri guna mewujudkan Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Penolakan mayoritas negara anggota PBB terhadap sikap Amerika Serikat berakar pada kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya Perjanjian Markas Besar PBB (UN Headquarters Agreement) yang ditandatangani pada 1947. Perjanjian tersebut mengatur bahwa AS tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kedatangan perwakilan resmi dari negara anggota atau pengamat terdaftar, terlepas dari ketegangan politik bilateral yang terjadi.
Palestina secara resmi memegang status sebagai Negara Pengamat Non-Anggota (Non-Member Observer State) di PBB sejak 2012. Status hukum ini memberikan hak penuh bagi pejabat dan diplomat Palestina untuk menghadiri pertemuan puncak, menyampaikan pandangan dalam perdebatan Sidang Umum, serta berpartisipasi dalam mekanisme diplomasi multilateral. Tindakan pembatasan visa atau larangan melintas yang diterapkan oleh pihak AS dinilai dapat merusak independensi PBB sebagai forum netral bagi diplomasi global.
Ikuti DailyFX.ID
