DailyFX.ID — JAKARTA – Low Tuck Kwong, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dilaporkan telah menjual sebagian besar sahamnya. Keputusan ini diambil setelah adanya tawaran akuisisi dari pengusaha Kalimantan Selatan, Haji Isam, yang diwakili oleh PT Jhonlin Baratama.
Sebelumnya, rumor akuisisi ini sempat dibantah oleh manajemen BYAN dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) pada 20 Agustus 2026. Namun, bantahan tersebut ternyata hanya sementara. Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, mengonfirmasi bahwa Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.
“Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong (Dato’ Dr. Low Tuck Kwong) dan Ibu Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama,” jelas Jenny dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
Transaksi ini melibatkan sebanyak 10.000.000.500 saham biasa BYAN, yang mewakili sekitar 30% dari total saham yang beredar. Meskipun nilai transaksi tidak diungkapkan secara resmi, perkiraan berdasarkan harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis (17/9/2026) di Rp11.525 per saham, menunjukkan potensi nilai transaksi mencapai Rp115,25 triliun. Angka ini jauh melampaui estimasi pasar sebelumnya yang berkisar Rp52,5 triliun untuk pengambilalihan 62% saham.
Perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan adanya kaitan antara penjualan saham ini dengan masalah yang dihadapi Bayan Resources sebelumnya. Sekitar sepekan sebelum kesepakatan penjualan saham, manajemen BYAN mengumumkan status keadaan kahar (force majeure) yang dialami oleh perusahaan dan tiga anak usahanya: PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Keadaan kahar ini disebabkan oleh belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk anak-anak perusahaan tersebut. Direktur Bayan Resources, Low Yi Ngo, menyatakan bahwa tanpa persetujuan RKAB, anak usaha tidak dapat memproduksi batu bara secara legal, yang berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.
“Keadaan kahar tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan perseroan tersebut di atas, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Low Yi.
Low Yi menambahkan bahwa pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan konsekuensi bagi Bayan dan anak-anak usahanya akibat terganggunya kelangsungan usaha perseroan.
Ikuti DailyFX.ID
