— JAKARTA – Adi Harnowo membantah keterlibatannya dalam isu pita cukai rokok yang mencuat dalam sebuah tayangan jurnalistik pada Sabtu (12/09/2026). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pertemuan terkait pita cukai tersebut.

Adi juga mengklarifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai tenaga ahli Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sejak Oktober 2024. “Oleh karena itu, segala narasi, penyebutan, visualisasi, maupun pengaitan nama saya dengan persoalan pita cukai rokok yang tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi patut diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/09/2026).

Ia menilai pengaitan namanya dengan isu tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa dirinya masih memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan dengan Misbakhun. Konteks hubungan profesional yang telah berakhir sejak Oktober 2024 perlu disampaikan secara jelas.

Lebih lanjut, Adi membantah narasi mengenai adanya pertemuan di sebuah hotel di Jakarta sekitar dua tahun lalu yang disebut berkaitan dengan penawaran pita cukai. “Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel di Jakarta sebagaimana narasi tersebut yang melibatkan saya,” katanya. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai.

Secara terpisah, Mukhamad Misbakhun juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. Dalam keterangan yang dikutip dari Antara pada Minggu, Misbakhun menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang disebut dalam tayangan dan pemberitaan tersebut. “Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ucapnya.

Legislator Partai Golkar itu menyebutkan rekam jejaknya di DPR selama ini berkaitan dengan kepentingan petani tembakau, khususnya di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Misbakhun juga menanggapi penyebutan Adi Harnowo sebagai tenaga ahli. Menurut dia, Adi sudah tidak lagi bekerja untuknya sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya. Selain itu, Misbakhun menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pemesanan pita cukai rokok karena hal tersebut berada dalam ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia bahkan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, untuk memperoleh penjelasan mengenai isu tersebut.

Menurut Misbakhun, Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC.

Sementara itu, Adi meminta agar setiap pemberitaan yang menyebut namanya dilakukan secara faktual, proporsional, dan berdasarkan verifikasi. Ia merujuk prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang menekankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak adanya iktikad buruk dalam pemberitaan.