— JAKARTA – Kenaikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak otomatis menjamin perbaikan fiskal daerah jika tidak dibarengi peningkatan produktivitas ekonomi. Sekretaris Jenderal International Economic Association (IEA), Lili Yan Ing, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan TKD seharusnya dilihat dari dampaknya terhadap produktivitas dan penciptaan lapangan kerja berkualitas di daerah, bukan sekadar besaran nominalnya.

Lili memaparkan bahwa meskipun dana TKD diproyeksikan naik menjadi Rp 735 triliun pada 2027, tumbuh 5,5% dari Rp 697 triliun pada 2026, angka ini sebenarnya belum kembali ke level realisasi TKD pada 2025 yang tercatat Rp 849 triliun. “Ukuran keberhasilan TKD bukan berapa besar nominalnya, tetapi berapa besar produktivitas dan lapangan kerja yang berkualitas di daerah,” ujar Lili pada Jumat (25/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada program-program yang bersifat ultra-populis tanpa efek berganda (multiplier effect) terhadap produktivitas. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), perjalanan dinas, dan acara selebrasi dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“APBN adalah uang rakyat, bukan uang Presiden, bukan uang Menteri, bukan uang Partai. Pemerintah adalah abdi negara yang dipercaya oleh rakyat dalam mengelola, bukan menguasai. 85,4% dari penerimaan negara adalah dari pajak rakyat. Di dalam ruang fiskal yang sangat terbatas, pemerintah harus lebih bijak dalam pengeluaran,” tegas Lili. Menurutnya, anggaran negara harus bergeser dari sekadar “membelanjakan uang” menjadi instrumen pembiayaan produktivitas, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Dana Bagi Hasil Dinilai Belum Sepenuhnya Berkeadilan

Di sisi lain, Lili menilai Dana Bagi Hasil (DBH) belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Ia menekankan bahwa keadilan DBH bukan berarti seluruh penerimaan SDA harus dikembalikan ke daerah penghasil, mengingat SDA adalah aset nasional. Namun, daerah penghasil menanggung biaya lingkungan, infrastruktur, dan tekanan sosial yang nyata.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memastikan seluruh biaya tersebut ikut ditanggung, selain menyalurkan DBH kepada daerah penghasil. Lili menggarisbawahi tiga prinsip utama DBH: adil, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data menunjukkan realisasi DBH pada 2025 mencapai Rp 168,9 triliun. Sementara pada 2026, pagu DBH tercatat sekitar Rp 70,3 triliun, dan hingga 22 September 2026 baru terealisasi Rp 51,8 triliun atau 73,7%.

“Jadi persoalannya bukan hanya ‘berapa persen untuk daerah’, tetapi ‘kepastian penerimaan yang berkeadilan’ sehingga daerah mampu melakukan perencanaan pembangunan dengan baik. Desentralisasi fiskal membutuhkan keadilan dan kepastian,” jelas Lili.

Ia memaparkan bahwa penurunan penerimaan DBH berdampak langsung pada ruang fiskal daerah yang sangat bergantung pada SDA. Hal ini seringkali menekan belanja modal, pemeliharaan infrastruktur, dan investasi produktif, sementara belanja wajib tetap harus dipenuhi.

Meskipun demikian, Lili mengingatkan bahwa daerah juga harus proaktif. DBH tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membangun basis ekonomi baru, mengingat SDA bersifat volatil dan tidak terbarukan. Pemerintah pusat diharapkan memberikan formula dan mekanisme penyaluran yang lebih terukur dan terencana.

“Daerah harus memperkuat PAD dan diversifikasi pendapatan ekonomi,” imbuh Lili. Pada akhirnya, ia berpendapat bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar transfer yang terus membesar, melainkan DBH yang lebih adil. Dana tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur produktif, perbaikan pelayanan pemerintah, penunjang kegiatan ekonomi lokal seperti pertanian, perikanan, dan wisata, penciptaan iklim usaha yang kondusif, pengembangan energi terbarukan, serta perbaikan sarana pendidikan, pelatihan, dan kesehatan.

“Sehingga pada jangka menengah, daerah semakin mampu membiayai dirinya sendiri dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Lili.