DailyFX.ID — Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) menyimpulkan bahwa arah kebijakan ekonomi nasional dalam setahun terakhir mengalami pemburukan dan cenderung regresif, bahkan mendekati tren omni-dominasi atau yang dikenal sebagai ekonomi komando. Kesimpulan ini disampaikan dalam Laporan Asesmen “1 Tahun 7 Desakan Darurat Ekonomi” (7DDE) yang diumumkan AEI pada Jumat, 25 September 2026.
Pemaparan AEI dilaksanakan di Gedung Learning Center, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Yogyakarta, bersama FEB UGM. Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok keilmuan, organisasi mahasiswa, media, dan masyarakat umum, baik secara luring maupun daring.
Latar belakang asesmen ini adalah tujuh desakan yang disampaikan lebih dari 100 ekonom tergabung dalam AEI kepada penyelenggara negara pada 9 September 2025. Hingga Januari 2026, desakan tersebut telah ditandatangani oleh 436 ekonom dan 262 non-ekonom.
Tujuh desakan ekonomi darurat tersebut meliputi koreksi misalokasi anggaran, independensi lembaga negara, penghentian dominasi negara dan distorsi pasar, deregulasi iklim usaha, perlindungan sosial dan ketimpangan, penguatan teknokrasi kebijakan, serta meritokrasi dan ruang sipil. Setahun berselang, AEI menilai sejauh mana desakan tersebut telah direspons oleh pemerintah.
Peneliti LPEM FEB UI, Rizki Nauli Siregar, menjelaskan bahwa asesmen AEI disusun sebagai tanggung jawab moral dan amanat keilmuan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara negara secara rasional, objektif, dan independen. Paparan ini diharapkan dapat menjadi bahan pemahaman bagi publik mengenai kondisi kebijakan dan perekonomian, serta mencerahkan pilihan dan keputusan di berbagai bidang.
“Pertanyaan yang ingin kami jawab sederhana: bagaimana arah kebijakan ekonomi nasional bergerak dalam setahun terakhir, di mana saja perbaikan yang perlu dilanjutkan, dan apa saja kebijakan ekonomi justru mengalami regresi sistemik yang menjauhkan bangsa dari cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial yang berkelanjutan,” ujar Rizki dalam keterangannya pada Jumat (25/9/2026).
AEI mengevaluasi setiap desakan berdasarkan tiga kriteria: tingkat adopsi dalam regulasi dan aksi pemerintah, arah kebijakan (membaik, stagnan, memburuk, atau regresif), serta dampaknya terhadap beban fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Asesmen ini menggunakan data resmi dari APBN, Nota Keuangan, BPS, dan laporan BPK, serta kajian lembaga riset dan literatur akademik.
Temuan Utama: Menuju “Omni-Dominasi”
Asesmen AEI menyimpulkan bahwa arah kebijakan ekonomi nasional memburuk dan cenderung regresif dibandingkan kondisi 2025, mengidentifikasi tren omni-dominasi atau ekonomi komando. Dalam pola ini, negara dinilai semakin menguasai titik-titik penentu alokasi, seperti anggaran, kredit, dan perizinan, melalui entitas yang tidak menghadapi disiplin anggaran. Contohnya adalah Danantara, BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), hingga eksekusi terpusat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pola ini mendistorsi alokasi sumber daya dan menggeser peran sektor swasta serta UMKM.
Peneliti LPEM FEB UI, Jahen Fachrul Rezki, menyatakan bahwa AEI merilis 7DDE setahun lalu sebagai respons terhadap kegelisahan kemunduran disiplin fiskal, pelemahan tata kelola institusi, dan distorsi pasar. Laporan 1 tahun 7DDE mengevaluasi apakah kebijakan selama 365 hari terakhir bergerak ke arah teknokrasi berbasis bukti atau justru menuju omni-dominasi.
“Ternyata selama 1 tahun terakhir, kami menemukan tidak terjadi banyak perubahan yang berarti. Justru yang ada adalah kemunduran yang membuat perekonomian menjadi semakin oleng,” ujar Jahen.
Isu Fiskal dan Teknokrasi
AEI memaparkan lima poin temuan terkait isu fiskal dan teknokrasi:
- Belum terjadi rebalancing fiskal yang substantif. Program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyerap ruang fiskal besar, sementara pendidikan, kesehatan, daerah, dan mitigasi risiko menanggung opportunity cost yang makin besar.
- Evaluasi program belum berorientasi outcome. Keberhasilan MBG masih banyak diukur dari jumlah dapur dan penerima. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan MBG dari mandatory spending pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dianggap sebagai koreksi penting.
- Transfer ke Daerah (TKD) belum pulih, resentralisasi fiskal menguat. TKD turun dari Rp 919,9 triliun (APBN 2025) menjadi Rp 693 triliun (2026), dan proyeksi Rp 735 triliun untuk 2027 hanya merupakan pemulihan parsial.
- Fiscal buffer bencana tidak memadai. Cadangan bencana sekitar Rp 5 triliun per tahun jauh di bawah rata-rata sekitar Rp 22 triliun, di tengah bencana hidrometeorologi dan El Nino kuat.
- Risiko fiskal meluas ke luar APBN. Pembiayaan KDKMP, perumahan, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui bank BUMN/BP Tapera berpotensi memindahkan risiko APBN menjadi risiko kredit dan kewajiban kontinjensi.
Sekjen International Economic Association (IEA), Lili Yan Ing, menyoroti tiga masalah utama di balik angka pertumbuhan Indonesia yang tercatat sebesar 5%. Pertama, kemiskinan, di mana 64,2% rakyat Indonesia hidup dalam dan di bawah garis kemiskinan. Kedua, beban cicilan bunga utang Rp 650,7 triliun dan pokok utang Rp 153,3 triliun dalam APBN, sehingga total cicilan utang (debt service) mencapai Rp 804 triliun atau 23,5% dari total pendapatan. Ketiga, defisit fiskal dan neraca pembayaran, di mana 50% pengeluaran fiskal digunakan untuk program ultra populis yang minim efek pengganda pada produktivitas dan investasi.
“Yang terpenting bukan angka pertumbuhan, tetapi bagaimana pertumbuhan bisa menjadi pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas,” ujar Lili.
Kemajuan Prosedural tanpa Penguatan Struktural
AEI juga mengemukakan temuan mengenai isu institusi dan pasar, yang meliputi lima hal:
- Independensi Bank Indonesia (BI) menurun, tercermin dari indeks independensi de jure BI yang turun dari 0,84 (2013–2022) ke 0,76 (2023). UU No. 4 Tahun 2026 memperluas mandat BI dan memberikan kewenangan DPR yang mengikat untuk mengevaluasi kinerja BI.
- Data BPS tidak sinkron dengan indikator riil. BPS mencatat pertumbuhan 5,61% pada Triwulan I-2026, namun sektor listrik, gas, dan air terkontraksi 0,99%. Perkiraan pertumbuhan oleh Ikhsan dan Riefky (2026) adalah 4,89%.
- Investasi bergeser ke BUMN dan entitas kuasi fiskal. Kuasi fiskal menyumbang 4,53 dari 6,87 poin persen pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), dan bank BUMN mendominasi pertumbuhan kredit investasi. Crowding-in swasta belum terjadi.
- Pembiayaan negara kian terpusat. Pembiayaan KDKMP dipusatkan pada Agrinas dengan cicilan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa (PMK No. 15 Tahun 2026).
- Jabatan strategis makin banyak diisi militer, polisi, dan keluarga politisi. Peningkatan personel aktif TNI dan Polri di kementerian/lembaga, serta indikasi dinasti politik di DPR (ICW, 2024).
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, menuturkan temuan tersebut menunjukkan dominasi negara yang semakin kuat dalam perekonomian tanpa strategi yang jelas. “Tidak cukup yang penting negara hadir tapi apakah kehadiran negara memang untuk memperbaiki iklim usaha atau justru kehadiran negara hanya meningkatkan ketidakpastian, yang pada akhirnya malah memberikan lebih banyak peran bagi oligarki ekonomi tertentu,” tutur dia.
Ekonom Senior, Wijayanto Samirin, menambahkan bahwa terdapat perbedaan lebar antara narasi pemerintah dengan apa yang dirasakan masyarakat. “Ada gap antara statistik dan realita. Data BPS atau Bappenas, nampak indah tetapi realitas tidak seperti itu. Kompas yang salah akan mengarahkan kapal ke arah salah, apalagi sang nakhoda tidak mau mendengar masukan para ahli,” ujar Wijayanto.
Iklim Usaha & Perlindungan Sosial
AEI mengungkap asesmen mengenai isu iklim usaha dan perlindungan sosial yang menunjukkan kemajuan parsial dan memunculkan risiko baru. Lima hal disorot:
- Deregulasi baru sebatas administratif. Reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memangkas perizinan industri kecil, namun peringkat World Competitiveness (IMD) 2026 turun 8 posisi ke peringkat 48 dan PMI manufaktur anjlok ke posisi 49,8 pada Agustus 2026.
- DSI memusatkan kekuatan pasar pada satu entitas negara. PP No. 24 Tahun 2026 menjadikan BUMN sebagai gerbang tunggal ekspor komoditas strategis. Jika DSI menjadi pembeli sekaligus penjual tunggal, discretionary power terakumulasi tanpa benchmark harga transparan dan audit independen.
- KDKMP dan MBG berpotensi menggusur usaha lokal. KDKMP menjadi kompetitor bersubsidi bagi warung dan pedagang desa, sementara rantai pasok MBG yang tidak melibatkan pelaku setempat menggeser pedagang kantin sekolah dan warung makan sekitar.
- Anggaran perlinsos kuat, tetapi bansos statis dan reaktif. Perlindungan sosial naik 8,2 persen menjadi Rp 549,9 triliun (RAPBN 2027), namun bantuan belum otomatis merespons bencana, kekeringan, atau PHK massal. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu menjadi Dynamic Social Registry.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru berfungsi sebagai pengganti pendapatan sementara. Program yang ada belum memfasilitasi reskilling, job matching, dan pekerja informal, serta perlu direformasi menjadi active labor market policy.
Ekonom Universitas Padjadjaran, Titik Anas, mengungkapkan bahwa AEI menemukan paradoks pada isu iklim usaha dan perlindungan sosial. Temuan ini memunculkan pertanyaan: apakah intervensi pemerintah saat ini benar-benar menyelesaikan kegagalan pasar (market failure) atau malah menciptakan kegagalan negara (state failure)?
“Kemajuan yang terlihat hanya pada tatanan administrasi tapi belum secara substansi. Keberhasilan pemerintah tidak boleh diukur pada nominal anggaran yang digelontorkan saja atau pemberian tugas pada lembaga,” ujar Titik Anas.
Dampak Sistemik pada Ekologi dan Ruang Sipil
AEI menyoroti dampak sistemik ekologis dan keterkaitannya dengan ruang sipil melalui lima poin utama:
- Masalah berakumulasi menjadi lebih kompleks. Ketidakcakapan di klaster sebelumnya berubah wujud menjadi kerentanan ekonomi, hilangnya pekerjaan, terbatasnya ruang pengawasan publik, man-made disaster, hingga gerakan separatis di akar rumput.
- Luka pahit kebijakan ugal-ugalan terulang. Food estate dan deforestasi seakan mengulang proyek lahan gambut satu juta hektare di Kalimantan Tengah (1995) dengan skala lebih besar; deforestasi nasional naik 66%, dari 261.575 hektare (2024) menjadi 433.751 hektare (2025), terbesar di Kalimantan (Auriga Nusantara).
- Penanganan bencana belum rampung dan masih reaktif. Pemulihan bencana Sumatera dan NTT belum selesai, sementara pagu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di RAPBN 2026 sekitar Rp 491 miliar, turun jauh dari Rp 2,01 triliun (outlook) pada 2025.
- Tolok ukur pembangunan perlu multidimensi (beyond GDP). Data World Bank menunjukkan pertumbuhan tidak otomatis menjamin kesejahteraan, dan target pembangunan perlu lebih inklusif dari sekadar perubahan PDB, termasuk jargon “Pertumbuhan 8%”.
- Ketidakpuasan berujung pada kekerasan kolektif. Collective Violence Early Warning System mencatat 1.851 insiden pada 2025 (tertinggi sejak 2021) dengan 405 kematian, beririsan dengan protes revisi UU TNI dan tunjangan DPR.
Peneliti dan pengamat kebijakan, Ega Kurnia Yazid, menilai bahwa gempa, kebakaran hutan, dan bencana lainnya memang fenomena alam. Namun, sejumlah fenomena itu menjadi bencana ketika risikonya tidak dapat dikelola.
“Yang menjadikan mereka bencana adalah karena ketidakmampuan kita mengelola risikonya. Fokus anggaran bencana tidak hanya digunakan untuk reaktif tapi juga dalam mitigasi risiko bencana,” ujar Ega.
Ekonom LPEM FEB UI, Milda Irhamni, menambahkan bahwa salah satu risiko bencana yang bisa dikurangi pemerintah ialah bencana yang dibuat manusia, seperti mengurangi kebijakan yang meningkatkan risiko bencana alam, salah satunya food estate yang berkontribusi terhadap deforestasi.
“Cara pandang yang memisahkan isu lingkungan dengan ekonomi juga membuat kita lupa bahwa permasalahan lingkungan akan berdampak pada semuanya, dan bumi akan selalu menagih hutangnya ketika kita melakukan ekstraksi,” kata Ega.
Dia bilang, pagu anggaran BNPB tahun ini terus menurun sejak 2024. Revisi dari anggaran yang kemudian dinaikkan pun masih tetap jauh lebih kecil dari anggaran food estate. “Artinya, anggaran yang meningkatkan risiko bencana jauh lebih besar dibanding anggaran yang disiapkan untuk mitigasinya,” tandas Milda.
Ikuti DailyFX.ID
