— Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran tagihan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dipastikan akan tetap dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikan meskipun angsuran yang jatuh tempo pada September 2026 masih dalam tahap proses verifikasi.

“Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan sejak kita membuat APBN. Anggarannya itu ada, tersedia. Nah, jadi pasti dibayar,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Thamrin, Kantor Bank Indonesia, seperti dikutip pada Jumat (24/9/2026).

Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran baru dapat direalisasikan setelah proses verifikasi dan validasi pembangunan KDKMP rampung. Verifikasi ini meliputi pengecekan pembangunan fisik di lapangan, yang dilakukan secara sinergis antara Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian/lembaga yang perlu memantau di lapangan,” terang Suahasil.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 15/2026, pembiayaan oleh bank diberikan dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDKMP. Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan ditetapkan sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pembiayaan selama 72 bulan. Terdapat pula masa tenggang (grace period) selama enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga turut mencermati pembiayaan KDKMP, mengingat program ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Pengkajian pembayaran dilakukan bersama oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pemilik bank Himbara.

“Apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, dan di dalam KSSK itu ya kami semua Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, serta Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDKMP,” kata Suahasil.