DailyFX.ID — Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI), otomasi, dan digitalisasi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi perubahan ini.
Menurut Timboel, aturan baru tidak hanya harus mengatur hak pekerja saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga memberikan jaminan kesempatan bagi mereka untuk kembali memasuki dunia kerja setelah terdampak teknologi. Perkembangan AI diprediksi akan memengaruhi hubungan kerja, jenis-jenis pekerjaan, hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.
“Ya menurut saya memang undang-undang ketenagakerjaan yang akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR harus bisa menjawab tantangan zaman. Ya bagaimana kemajuan teknologi itu juga harus bisa diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan baru kita ini,” ujar Timboel saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Timboel menjelaskan bahwa penggunaan AI dan otomasi memang berpotensi meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Namun, di sisi lain, penerapan teknologi ini juga berisiko mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan mengubah pola hubungan antara pekerja dengan perusahaan. “Bahwa adanya kemajuan AI, teknologi dan sebagainya itu memang akan mengubah hubungan kerja,” tuturnya.
Oleh karena itu, Timboel menilai perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan harus lebih komprehensif. Regulasi perlu memastikan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keterampilan baru dan reintegrasi ke pasar kerja. “Tapi bagaimana sekarang melindungi mereka. Jadi apa pun pekerjaan yang diubah berdasarkan teknologi itu tapi yang penting adalah bagaimana undang-undang kita bisa melindungi pekerja,” tegasnya.
Untuk mendukung pekerja yang terkena PHK akibat perkembangan teknologi, Timboel mendorong penguatan program reskilling (pelatihan keterampilan baru) dan upskilling (peningkatan keterampilan). Program ini harus disesuaikan dengan kebutuhan industri agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat beralih ke jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi. “Nah jadi ketika ada PHK bagaimana dia harus dialihkan untuk bekerja di sektor mana dan sebagainya dengan pelatihan-pelatihan,” katanya.
Lebih lanjut, Timboel menambahkan bahwa program pelatihan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar keterampilan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan dalam menyiapkan tenaga kerja di era AI. Kolaborasi ini penting untuk memetakan kebutuhan keterampilan, menyesuaikan program pelatihan dengan perkembangan industri, serta membuka peluang bagi pekerja yang terdampak teknologi untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Ikuti DailyFX.ID
