— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut menjamin simpanan masyarakat yang ada di koperasi. Dorongan ini muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Airlangga menyatakan pentingnya kesetaraan perlindungan antara simpanan di perbankan dan koperasi. “Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR), termasuk mengamandemen Undang-undang yang diperlukan. Masa masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin. Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” ujar Airlangga dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital di Jakarta International Convention Center pada Kamis (24/9/2026).

Saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada pasal 19 memang telah mengatur kemungkinan pembentukan lembaga penjamin simpanan LKM untuk menjamin simpanan masyarakat di daerah dan/atau LKM. Pemerintah, bersama pemerintah daerah dan LKM, dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan jika diperlukan.

“Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi, itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan,” jelas Airlangga.

Penerapan penjaminan simpanan di koperasi ini memerlukan regulasi lebih lanjut yang dapat menjadi acuan. Diharapkan, dengan adanya penjaminan, masyarakat akan merasa lebih yakin untuk menyimpan dana di koperasi. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian akibat praktik yang merugikan anggota koperasi.

“Saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” pungkas Airlangga.