DailyFX.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kesempatan bagi publik dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM Komdigi) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan ini berfokus pada penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 700 MHz dan 26 Ghz.
Langkah ini diambil karena Kemkomdigi mengusulkan perubahan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Sebagian pita frekuensi yang sebelumnya dialokasikan untuk layanan jaringan bergerak seluler, kini diusulkan untuk digunakan bagi kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.
“Konsultasi publik dibuka sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” tulis Kemkomdigi dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).
Rancangan regulasi ini disusun untuk menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz, termasuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari alokasi tersebut, sebesar 2×35 MHz telah dialokasikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, sementara 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.
Penyesuaian ini dilakukan setelah Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Melalui rancangan perubahan tersebut, Komdigi mengusulkan penetapan pita frekuensi radio 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD). Rentang 703–738 MHz akan berpasangan dengan 758–793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Sementara itu, rentang 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz diusulkan untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara.
Untuk kebutuhan pertahanan, hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional. Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara akan ditetapkan sebagai pemegang IPFR berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan regulasi juga mengatur kemungkinan pencabutan IPFR sebelum masa berlakunya berakhir jika penggunaan spektrum tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
“Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara juga diberikan hak memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G dan 5G,” ungkap Kemkomdigi.
Dekecualikan Bayar BHP dan Kewajiban Sertifikasi
Dalam rancangan tersebut, pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Selain itu, mereka juga dikecualikan dari kewajiban sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Di sisi lain, pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya, menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.
“Kemkomdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan regulasi tersebut mulai 17 hingga 27 September 2026,” ungkap Kemkomdigi.
Melalui konsultasi publik ini, Kemkomdigi juga mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Tujuannya agar kebijakan yang ditetapkan dapat menyesuaikan kebutuhan nasional sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio.
Target Kecepatan Internet Nasional
Sebelumnya, Kemkomdigi menargetkan kecepatan internet nasional mencapai rata-rata 100 megabits per second (Mbps) dalam dua tahun ke depan. Upaya ini dilakukan melalui percepatan pembangunan infrastruktur digital, peningkatan investasi operator telekomunikasi, serta perluasan akses internet hingga wilayah pelosok.
Berdasarkan laporan Speedtest Global Index oleh Ookla untuk periode Mei 2026, internet mobile Indonesia berada di angka 62,54 Mbps, menempati urutan ke-74 dari 101 negara. Untuk kategori fixed broadband, Indonesia berada di urutan ke-117 dari 149 negara dengan koneksi 47,10 Mbps.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa akses internet berkualitas telah menjadi kebutuhan dasar. Pemerintah terus memastikan pembangunan konektivitas menjangkau seluruh wilayah Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
“Kita berkomitmen menembus 100 Mbps kira-kira di dua tahun mendatang secara merata dan juga dengan harga yang semakin murah,” kata Nezar.
Nezar menambahkan, infrastruktur digital yang semakin baik akan menjadi fondasi bagi berkembangnya ekonomi digital, peningkatan produktivitas masyarakat, serta perluasan akses terhadap layanan publik berbasis digital.
Untuk mencapai target tersebut, Kemkomdigi terus mendorong operator telekomunikasi meningkatkan investasi jaringan, termasuk memperluas pembangunan serat optik, memperkuat layanan fixed broadband, dan memanfaatkan teknologi satelit untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani secara optimal.
“Kemarin kita juga mendorong operator seluler dan perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan belanja modal mereka sehingga dapat menjangkau daerah daerah pinggiran. Tujuannya agar masyarakat memperoleh akses internet yang semakin terjangkau dengan kualitas layanan yang semakin baik,” jelasnya.
Ikuti DailyFX.ID
