— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah tidak benar alias hoaks. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pelaku di balik penyebaran dokumen palsu tersebut.

Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut. Informasi hoaks ini beredar melalui sebuah dokumen yang mencatut nama Kemenkominfo dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu tersebut bahkan mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan, ruang digital seharusnya tidak digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga Raka Prabowo dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).

Angga mengingatkan masyarakat untuk tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan serta layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah. Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” tutur Angga.

Dokumen Palsu dan Klarifikasi Layanan

Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa dokumen surat peringatan tersebut adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tertulis dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya.

Angga memastikan bahwa seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat akan tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Ia juga membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional, menegaskan tidak ada kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Angga.

Seiring dengan itu, Kemenkominfo juga menyatakan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional, mengingat sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.