— Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 63,36 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 1,87 triliun atau 3% dibandingkan dengan outlook tahun 2026.

Kebijakan DBH pada tahun anggaran 2027 akan tetap dilaksanakan berdasarkan kinerja, baik dalam proses pengalokasian maupun penyalurannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja spesifik. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta membantu daerah non-penghasil dalam menanggulangi dampak negatif eksternalitas atau meningkatkan pemerataan di suatu wilayah.

Arah kebijakan DBH tahun 2027 meliputi penyelarasan alokasi DBH dengan kebijakan belanja negara dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain itu, sinergi pemanfaatan DBH yang memiliki ketentuan penggunaan akan diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah.

Peningkatan kualitas data dasar dan formula perhitungan realisasi DBH juga menjadi fokus, melalui sinkronisasi data pusat dan daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Lebih lanjut, kebijakan DBH tahun 2027 akan mempertimbangkan kinerja daerah terkait pemeliharaan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara dalam proses alokasinya. Penyaluran DBH akan mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan (based on actual revenue), yang telah mempertimbangkan sinergi dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah telah menyelesaikan kurang bayar DBH sebesar Rp 18,51 triliun. Pada tahun 2026, kebijakan DBH juga diarahkan untuk membantu daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra, meliputi penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp 2,13 triliun dan tambahan DBH tahun anggaran 2026 sebesar Rp 840,1 miliar.

Penyaluran kurang bayar DBH dan tambahan DBH tersebut diberikan kepada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam. Memasuki semester II-2026, kurang bayar DBH sebesar Rp 10,05 triliun juga telah dibayarkan untuk mendukung penggajian aparatur sipil daerah dan PPPK, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penyediaan layanan publik.