DailyFX.ID — Pemerintah telah merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp 63,36 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2027. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 1,87 triliun atau sekitar 3% dibandingkan dengan outlook tahun 2026. Kebijakan DBH ini dilaksanakan berdasarkan kinerja, baik dalam proses pengalokasian maupun penyalurannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu. Tujuan utama DBH adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, DBH juga diberikan kepada daerah non-penghasil dalam rangka menanggulangi dampak negatif eksternalitas atau meningkatkan pemerataan di dalam satu wilayah.
Untuk tahun 2027, kebijakan DBH akan difokuskan pada beberapa hal. Pertama, mengalokasikan DBH yang selaras dengan kebijakan belanja negara dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kedua, menyinergikan pemanfaatan DBH yang penggunaannya telah ditentukan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga, meningkatkan kualitas data dasar dan formula perhitungan realisasi DBH melalui sinkronisasi data pusat dan daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Selanjutnya, kebijakan DBH tahun 2027 juga mencakup penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH dari tahun-tahun sebelumnya secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Terakhir, kebijakan ini akan memperhatikan kinerja daerah terkait pemeliharaan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara dalam alokasi DBH.
Penyaluran DBH mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan, atau dikenal sebagai based on actual revenue. Hal ini mempertimbangkan sinergi dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan program prioritas pemerintah, sehingga besaran DBH yang dialokasikan perlu disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah telah berhasil menyelesaikan kurang bayar DBH sebesar Rp 18,51 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kebijakan DBH untuk membantu daerah-daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Bantuan ini meliputi penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp 2,13 triliun dan tambahan DBH tahun anggaran 2026 sebesar Rp 840,1 miliar.
Penyaluran kurang bayar DBH dan tambahan DBH tersebut ditujukan kepada daerah-daerah yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam.
Selain itu, pada semester II-2026, pemerintah juga telah membayarkan kurang bayar DBH sebesar Rp 10,05 triliun. Dana ini dialokasikan untuk dukungan penggajian aparatur sipil daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penyediaan layanan publik.
Ikuti DailyFX.ID
