— JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2027 akan mencapai Rp 15,37 triliun. Dana ini disiapkan untuk membiayai sebanyak 966.623 mahasiswa yang akan menjadi penerima bantuan tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa proyeksi anggaran KIP Kuliah tahun 2027 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, alokasi anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 15,3 triliun untuk menargetkan 1.047.221 mahasiswa penerima.

“Memasuki tahun 2027, alokasi anggaran diproyeksikan naik menjadi Rp 15,37 triliun, sementara jumlah sasaran penerima sebanyak 966.623 mahasiswa,” kata Qodari di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 15,3 triliun untuk program KIP Kuliah dengan target 1.047.221 mahasiswa penerima.

“Pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 15,3 triliun untuk membiayai target 1.047.221 mahasiswa penerima,” ujar Qodari.

Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) per 23 Agustus 2026 mencatat realisasi penerima KIP Kuliah tahun ini telah mencapai 1.018.742 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 840.792 mahasiswa masih aktif menerima bantuan, sementara 177.950 lainnya adalah mahasiswa baru.

Program KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil 4, serta kelompok lain yang memenuhi kriteria ekonomi dan afirmasi.

Bantuan yang disalurkan melalui KIP Kuliah meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup akan disesuaikan dengan indeks biaya hidup yang berlaku di wilayah tempat perguruan tinggi penerima berada. Bantuan biaya hidup ini terbagi dalam lima kluster dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Sementara itu, biaya pendidikan akan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Penentuan besaran biaya pendidikan mempertimbangkan masa studi, akreditasi, dan bidang ilmu program studi yang diambil oleh penerima.

Pemerintah melaksanakan proses verifikasi dan validasi secara berlapis untuk memastikan penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran. Proses ini melibatkan pemanfaatan berbagai basis data, termasuk data akademik, data kependudukan, DTSEN, serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).