— Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pembiayaan gaji atau honorarium PPPK, yang selama ini mayoritas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai tahun 2027.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Said menambahkan bahwa mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD adalah guru dan tenaga pendidik di daerah. Dengan pengalihan sumber pembiayaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.

Kesepakatan ini juga bertujuan untuk merespons kekhawatiran PPPK terkait keberlanjutan kontrak kerja. Said meminta para PPPK untuk tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji mereka di tahun depan, mengingat anggaran Rp23 triliun telah disepakati dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Ia menilai peran PPPK sangat penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan daerah. Oleh karena itu, Banggar DPR memandang perlu adanya kepastian anggaran untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya telah menyampaikan permintaan kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.

Dengan pengalihan tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, Said berharap para PPPK dapat terus bekerja dan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

Said menuturkan bahwa kabar baik ini juga diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK, daerah diharapkan tidak lagi dibayangi persoalan terkait kelangsungan status kepegawaian mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk menyelenggarakan agenda pembangunan lainnya karena berkurangnya beban anggaran rutin.