— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 240,1 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini setara dengan 0,93% dari produk domestik bruto (PDB) nasional. Posisi keseimbangan primer tercatat positif sebesar Rp 154 triliun.

Realisasi pendapatan negara hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 2.055,6 triliun, atau 65,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3.153,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, pendapatan negara menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,4%.

“Hingga akhir Agustus 2026 kinerja APBN tetap kuat dengan keseimbangan primer positif, defisit tetap dalam batasan terkendali,” ujar Suahasil dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (18/9/2026).

Pendapatan negara sebesar Rp 2.055,6 triliun tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.619,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 435,1 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,2 triliun.

Penerimaan perpajakan telah mencapai 60,1% dari target APBN, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 21,7%. Sementara itu, PNBP telah memenuhi 94,8% dari target APBN, menunjukkan pertumbuhan sebesar 41,7% secara tahunan. Penerimaan hibah melampaui target hingga 184,2%, meskipun mengalami kontraksi 21,6% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara rinci, penerimaan pajak mencapai Rp 1.409 triliun atau 59,8% dari target APBN, dengan peningkatan 24,1% dari tahun sebelumnya. Penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 210,2 triliun, atau 62,6% dari target APBN, tumbuh 7,8% secara tahunan.

Menyinggung mengenai manajemen restitusi pajak, Suahasil menekankan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk mematuhi aturan dalam memanfaatkan restitusi. “Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” tutur Suahasil.

Di sisi lain, total belanja negara hingga Agustus 2026 ditargetkan mencapai Rp 2.295,7 triliun, dengan realisasi sebesar 59,7% dari target Rp 3.842,7 triliun. Pertumbuhan belanja negara secara tahunan mencapai 17,1%.

Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.791,5 triliun, dengan tingkat penyerapan 56,9% dari target APBN atau tumbuh 29% secara tahunan. Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 504,3 triliun telah terserap 72,8% dari target APBN, meskipun mengalami kontraksi 11,8% dibandingkan tahun lalu.

Realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) tercatat sebesar Rp 912,4 triliun atau 60,4% dari pagu APBN. Belanja non K/L mencapai Rp 879,1 triliun atau 53,6% dari pagu APBN, dengan pertumbuhan 25,1% secara tahunan. Belanja non K/L secara keseluruhan tumbuh 33%.

Suahasil menjelaskan bahwa pertumbuhan belanja K/L yang tinggi mencerminkan aktivitas pemerintah yang berjalan di lapangan dan penggunaan anggaran yang merata sejak awal tahun. Namun, ia mengingatkan pentingnya efisiensi dalam setiap penggunaan anggaran. “Kalau APBN dibuat, alokasi K/L diberikan maka alokasi yang diberikan itu digunakan. Jangan alokasi diberikan terus kegiatan tidak dijalankan. Namun kalau kegiatan dijalankan harus dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, dan bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin ke masyarakat,” terang Suahasil.

Realisasi pembiayaan anggaran hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp 473,5 triliun, atau 34,8% dari target APBN 2026. Angka ini menunjukkan kontraksi 25,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyusunan dan pengelolaan APBN 2026 difokuskan pada penguatan fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global. Penetapan batas defisit APBN di bawah 3% PDB merupakan amanat undang-undang untuk menjamin keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Fungsi Keseimbangan Primer

Keseimbangan primer yang surplus menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai belanja operasional dan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang baru.

Manajemen Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengelolaan yang transparan dan tepat waktu krusial untuk menjaga likuiditas dunia usaha dan mencegah kebocoran fiskal.

Efisiensi Belanja K/L

Percepatan penyerapan anggaran belanja K/L sejak awal tahun merupakan strategi untuk menghindari penumpukan belanja di akhir tahun, sehingga dampak stimulus APBN dapat dirasakan masyarakat secara bertahap dan efisien.