DailyFX.ID — Pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 134,2 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 31 Agustus 2026. Pembenahan yang dilakukan berfokus pada penyaluran prioritas bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp 19,55 triliun pada Januari 2026. Angka ini terus meningkat menjadi Rp 38,97 triliun pada Februari, Rp 55,34 triliun pada Maret, dan Rp 75 triliun pada April 2026. Realisasi anggaran kemudian mencapai Rp 88,15 triliun pada Mei, Rp 101 triliun pada Juni, Rp 117,33 triliun pada Juli, dan Rp 134,19 triliun hingga Agustus 2026.
“Track record realisasi anggaran bisa dilihat dari Januari-Agustus 2026. Kita melihat program MBG ini semakin tepat sasaran didukung reformasi BGN,” ungkap Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan mendukung reformasi yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Sudaryono melakukan koordinasi erat dengan Kemenkeu agar pembenahan BGN dapat berjalan optimal. “Oleh karena itu Kemenkeu mendukung sekali reformasi BGN. Kepala BGN koordinasi sangat erat dengan kami karena ketika BGN melakukan reformasi, ada hal-hal yang perlu kita setel,” terangnya.
Dari sisi penerima manfaat, tercatat 52,4 juta orang pada Januari 2026. Jumlah ini meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, 61,7 juta orang pada April, 62,7 juta orang pada Mei, dan 63,3 juta orang pada Juni 2026. Kendati demikian, jumlah penerima manfaat turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli dan sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026. Penyaluran ini dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Empat Kebijakan dalam Reformasi BGN
Reformasi BGN mencakup empat kebijakan utama. Pertama adalah kebijakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), di mana SPPG wajib memiliki sertifikat ini untuk meningkatkan keamanan pangan MBG. Kedua, dilakukan penutupan terhadap SPPG yang tidak memiliki SLHS, namun tetap menjamin layanan bagi penerima manfaat.
Ketiga, penataan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dengan kasus stunting tinggi. Penataan ini memprioritaskan kelompok 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) dan santri. “Penataan-penataan ini adalah reform sangat baik membuat jadi lebih tepat sasaran termasuk target oleh BGN,” tutur Suahasil.
Keempat, penentuan penerima manfaat kini dialihkan dari SPPG ke BGN untuk mengoptimalkan distribusi MBG. “Kami sambut baik reformasi di BGN sehingga bisa dilakukan lebih tepat sasaran. Uang yang dipakai untuk MBG betul-betul bisa kena kepada yang membutuhkan,” terang Suahasil.
Ikuti DailyFX.ID
