DailyFX.ID — JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak per 31 Agustus 2026 telah menembus angka Rp 1.409 triliun. Angka ini mencakup 59,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Kinerja positif ini juga ditandai dengan pertumbuhan tahunan sebesar 24,1%. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pencapaian ini didorong oleh aktivitas ekonomi domestik yang kuat, pergerakan harga komoditas global, serta efektivitas pembaruan sistem administrasi perpajakan.
“Penerimaan pajak Rp 1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1%,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Rincian Kinerja per Komponen Pajak
Pertumbuhan penerimaan pajak selama delapan bulan pertama 2026 menunjukkan kinerja positif dari hampir seluruh komponen utama:
- PPN dan PPnBM: Terkumpul Rp 591,5 triliun atau 59,4% dari target. Komponen ini melonjak 38,9%, didukung oleh konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat yang solid.
- PPh Nonmigas: Terealisasi Rp 722,2 triliun atau 62,6% dari target, tumbuh 16,6% seiring peningkatan aktivitas bisnis dan penguatan administrasi pajak.
- PPh Migas: Mencapai Rp 39 triliun atau 70,6% dari target, melonjak 63,8% akibat tren kenaikan harga minyak dan gas dunia yang meningkatkan pendapatan perusahaan di sektor tersebut.
- PBB dan Pajak Lainnya: Tercatat Rp 56,4 triliun atau 36,8% dari target. Sektor ini terkoreksi 15,7% akibat peningkatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), di mana kewajiban pajak terutang dilunasi melalui mekanisme deposit.
Peran Aplikasi Coretax dan Jenis Pajak Penopang
Selain faktor ekonomi makro, Suahasil menyoroti peran penting digitalisasi administrasi melalui aplikasi Coretax yang beroperasi penuh pada 2026. Aplikasi ini terbukti memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan wajib pajak.
“Aplikasi Coretax pada 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin bulan April, telah menunjukkan dampak. Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya,” kata Suahasil.
Ditinjau berdasarkan jenis pajak spesifik, laju penerimaan secara neto utamanya ditopang oleh:
- PPh Badan: Terealisasi Rp 243,7 triliun dengan pertumbuhan kumulatif 25,5% secara neto, dipicu oleh eskalasi profitabilitas industri minyak kelapa sawit dan penurunan pengajuan restitusi.
- PPN Dalam Negeri: Mencapai Rp 314,8 triliun dengan pertumbuhan kumulatif 53,9% secara neto berkat efektivitas penataan manajemen restitusi di sektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
- PPN Impor: Menyumbang Rp 259,1 triliun dengan pertumbuhan kumulatif 27,8% secara neto, dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas minyak serta penyesuaian nilai tukar mata uang.
Capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari langkah reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah:
- Transformasi Digital Melalui Coretax: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax System diluncurkan untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini otomatis mencatat transaksi dan bukti potong, meminimalkan kesalahan administrasi, dan memudahkan pemenuhan kewajiban wajib pajak.
- Manajemen Restitusi Sektor Strategis: Penataan tata cara restitusi pajak pada sektor besar seperti BBM dan perkebunan kelapa sawit memastikan pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan secara akurat dan tepat sasaran, menjaga penerimaan neto pajak tetap optimal tanpa mengabaikan hak pelaku usaha.
- Sensitivitas Komoditas Global: Fluktuasi harga migas dan CPO dunia tetap menjadi faktor eksternal dominan yang memengaruhi penerimaan PPh Migas dan PPh Badan, sehingga penguatan sektor konsumsi domestik menjadi penyeimbang vital bagi ketahanan fiskal nasional.
Ikuti DailyFX.ID
