— Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengajukan gugatan penyitaan sipil terhadap aset kripto senilai US$ 61 juta atau hampir Rp 1,1 triliun. Aset digital ini diduga kuat merupakan hasil dari penjualan minyak mentah dan produk minyak ilegal oleh Iran kepada pembeli di China, yang melanggar sanksi internasional.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York. Pihak berwenang mengklaim bahwa Iran menggunakan jaringan pelaku kripto di China dan beberapa negara lain untuk memutihkan uang hasil penjualan minyak ilegal mereka, dengan total nilai mencapai lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 26,5 triliun. Dana hasil kejahatan ini dilaporkan ditujukan untuk membiayai operasi militer Iran serta Korps Garda Revolusi Islam (IRGC).

Wakil Jaksa AS, Sean S. Buckley, menegaskan bahwa langkah gugatan penyitaan ini bertujuan untuk menghadang skema pendanaan yang berisiko memicu aksi militer berbahaya maupun serangan teror terhadap AS dan para sekutunya.

Peran Perusahaan China dan Platform Kripto

Dokumen gugatan menyebutkan dua perusahaan asal China, yaitu Blessed Trust dan Hexa Whale, diduga memanfaatkan akun perdagangan di bursa kripto Binance untuk memutihkan dana penjualan minyak tersebut. Kedua perusahaan ini diduga menyediakan layanan on-ramp, yang memungkinkan pengguna menukarkan uang fiat menjadi kripto, serta memanfaatkan sistem keuangan AS untuk mentransfer puluhan juta dolar. Pelanggan utama dari kedua perusahaan tersebut mencakup entitas bisnis di sektor minyak bumi dan olahannya di China.

Menanggapi tuduhan ini, pihak bursa kripto Binance menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran sanksi. Binance menyatakan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan bersedia membekukan akun atau menghentikan layanan bagi pengguna yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal.

Mekanisme Eksekusi Aset Kripto

Proses penyitaan aset kripto ini akan melibatkan mekanisme burning atau pemusnahan token oleh penerbit stablecoin Tether Ltd. Token kripto yang berada di alamat dompet target akan dimusnahkan. Selanjutnya, penerbit akan menerbitkan token pengganti dengan nilai setara yang langsung ditransfer ke dalam pengawasan pemerintah AS.

Penindakan ini dilakukan di tengah pengawasan ketat AS terhadap transaksi minyak Iran. Sebelumnya, pemerintah AS telah menjatuhkan sanksi kepada kilang independen di China dan memperingatkan lembaga keuangan internasional agar tidak terlibat transaksi dengan kilang pembeli minyak Iran. China dilaporkan menjadi salah satu pembeli terbesar minyak Iran, dengan porsi mencapai lebih dari 80% dari total pengiriman minyak Iran.

Upaya penindakan terhadap aset kripto ini tidak terlepas dari sanksi ekonomi ketat yang dijatuhkan AS terhadap sektor energi Iran. Sanksi tersebut bertujuan membatasi sumber pendapatan utama Iran guna menekan program nuklir serta kegiatan militer regionalnya. Sebagai respons atas keterbatasan akses ke sistem perbankan konvensional, Iran dan para mitranya kerap mengadopsi berbagai metode skema perdagangan gelap. Selain menggunakan sistem barter barang dan kapal tangker tanpa pelacak, aset kripto kini dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk memindahkan dana lintas negara secara cepat dan meminimalisasi deteksi dari otoritas keuangan global.

Kasus penyitaan aset senilai US$ 61 juta ini menjadi bukti makin kompleksnya pengawasan sistem keuangan digital, di mana aset kripto dan bursa global menjadi medan baru dalam penegakan sanksi geopolitik internasional.