DailyFX.ID — JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44/2026) tentang syarat menjadi kuasa bidang pajak memicu beragam pendapat hukum. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Secara mendasar, kuasa merupakan urusan hukum keperdataan bersifat privat yang memberikan kepercayaan kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Kuasa berfungsi sebagai alat hukum untuk mendelegasikan urusan, namun tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi kuasa selama dalam batas kewenangan yang diberikan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UUHPP) telah menggariskan bahwa Wajib Pajak berhak menunjuk kuasa untuk menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Logika dasarnya, pemberian kuasa semestinya hanya diberikan kepada pihak yang dinilai memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Namun, terdapat catatan mengenai pernyataan Pasal 32A UUHPP yang menyebutkan, “kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua”. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kuasa dapat menjalankan kewenangannya jika tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap persoalan hukumnya.
Makna Kompetensi Seorang Kuasa
Persoalan pemberian kuasa sejatinya merupakan ranah privat yang tidak memerlukan campur tangan publik secara berlebihan. Hal ini memunculkan dua pertanyaan krusial: pertama, apakah diperlukan pengaturan spesifik mengenai kompetensi seorang kuasa apabila kepercayaan tersebut sudah diberikan oleh pemberi kuasa? Kedua, sejauh mana makna kompetensi yang diperlukan untuk menilai seorang kuasa mampu menyelesaikan berbagai persoalan pajak?
Saat ini, dalam konteks perpajakan, pemberian kuasa lazimnya ditujukan kepada pihak yang dianggap kompeten, seperti konsultan pajak berizin, advokat, dan pihak yang memiliki sertifikasi brevet pajak. Muncul pertanyaan lanjutan, apakah tingkatan brevet A, B, atau C masih relevan untuk menilai kompetensi seorang kuasa?
Selama puluhan tahun pengalaman penulis menangani beragam kasus pajak, termasuk di Pengadilan Pajak, diakui bahwa tidak ada satu kuasa pun yang mampu menguasai seluruh aspek perpajakan. Persoalan akuntansi pajak dan hukum pajak sering kali mendominasi kasus, sehingga penyelesaiannya memerlukan tim yang terdiri dari beberapa kuasa. Oleh karena itu, parameter kompetensi yang dibutuhkan seorang kuasa tidak lagi harus merujuk pada tingkatan brevet A, B, atau C. Ketika seseorang menerima kuasa, diasumsikan bahwa ia sanggup menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tingkatan brevet menjadi tidak lagi krusial setelah penandatanganan surat kuasa.
Sebagai contoh, dalam kasus Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mengindikasikan pidana pajak, pemahaman hukum yang kuat sangat dibutuhkan. Kasus semacam ini tidak mungkin diserahkan kepada kuasa yang hanya berlatar belakang Sarjana Akuntansi atau Ekonomi. Ragam kasus pajak kerap bersinggungan antara ilmu akuntansi/ekonomi dan hukum, atau berdiri sendiri pada salah satu bidang ilmu. Oleh karena itu, kompetensi yang diatur dalam sertifikasi idealnya tidak merujuk pada tingkatan brevet A, B, maupun C, melainkan pada konsep prinsip pajak yang bersifat umum, bukan teknis.
Kuasa Pihak Lain dan Advokat, Sama?
Saat ini, kuasa Wajib Pajak dijalankan oleh Konsultan Pajak yang diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 dan perubahannya. Di sisi lain, Advokat menjalankan kuasa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017. Putusan MK tersebut mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat (3a) UU 16/2009 tentang KUP, yang sebelumnya mengatur syarat sertifikasi bagi advokat sebagai kuasa.
Putusan MK ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dibatasi dalam memberikan bantuan dan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Menteri Keuangan. Permasalahan muncul ketika Pasal 2 PMK-44/2026 mengatur bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Pertanyaannya, bagaimana posisi hukum advokat dalam regulasi ini? Apakah advokat dapat digolongkan sebagai Pihak Lain?
Dengan kata “meliputi”, advokat secara otomatis berhak menjadi kuasa Wajib Pajak. Kedudukan hukum advokat memiliki kekhususan berdasarkan Putusan MK-63/PUU-XV/2017 yang disetarakan dengan undang-undang. Posisi advokat tidak terikat pada pengaturan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026 yang mengatur kedudukan hukum konsultan pajak maupun pihak lain. Aturan Menteri Keuangan yang akan diterbitkan mengenai perolehan izin konsultan pajak maupun surat keterangan terdaftar bagi pihak lain, tidak boleh mengikat advokat.
Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan advokat adalah profesional yang memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, dan mewakili klien. Luasnya jasa hukum yang diberikan advokat menuntut peningkatan kompetensi di berbagai bidang hukum, termasuk perpajakan. Oleh karena itu, wajar jika advokat memiliki kompetensi agar dapat menjadi kuasa Wajib Pajak.
Seorang advokat yang telah memiliki sertifikasi dari pelatihan pajak yang diterbitkan lembaga terkemuka, seharusnya dinyatakan memenuhi syarat. Peningkatan kapasitas advokat terkait pajak dan persoalan hukum lainnya merupakan tanggung jawab pribadi, bukan ditentukan oleh pemerintah. Peningkatan kompetensi kuasa, baik advokat, konsultan pajak, maupun pihak lain, adalah konsekuensi dari pilihan profesi.
Dengan demikian, penerbitan tata cara perolehan izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lain tidak diperlukan bagi advokat. Keberadaan advokat sebagai kuasa sudah diakui oleh UU Advokat dan Putusan MK.
Simpulan
Pemberian kuasa menjadi krusial ketika pemenuhan kewajiban pajak masih banyak tidak dipahami oleh Wajib Pajak. Sifat hukum pemberian kuasa yang privat harus dihormati sebagai kebutuhan untuk mendelegasikan urusan kepada pihak yang dinilai mampu. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kompetensi penerima kuasa hendaknya tidak bersifat kaku, yang dapat berdampak merugikan bagi penerima kuasa yang telah lama menjalani profesi ini, serta merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ikuti DailyFX.ID
