— JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk membentuk sebuah badan atau lembaga baru setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria disahkan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa pembentukan badan baru ini merupakan konsekuensi logis dari undang-undang tersebut. Ia mengemukakan bahwa badan tersebut kemungkinan akan dinamakan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), meskipun nama tersebut masih bersifat tentatif. Dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah diberikan kewenangan untuk menentukan nama final badan tersebut.

“Ini soal boleh gak kita langsung menyebut BRAN, pasal dalam UU ini atau biar nama terserah pemerintah, yang penting lembaganya harus ada dan kewenangannya harus ada,” ujar Iman Sukri, menekankan pentingnya keberadaan lembaga dan kewenangannya yang diatur bersama.

Iman Sukri menambahkan, badan baru ini akan berada langsung di bawah presiden dan tidak akan menginduk pada kementerian manapun. Dengan demikian, badan ini diharapkan dapat bekerja secara independen dan efektif.

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya akan memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya:

  • Mengurus data, perencanaan, dan informasi agraria.
  • Menyelesaikan konflik agraria.
  • Melakukan penataan aset dan hak retribusi tanah.

“Kita sepakat ya dan lanjut ke DIM berikutnya,” tutup Iman Sukri, menandakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.