DailyFX.ID — JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan. Pandangan ini telah dipegang PKB sejak awal dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa angka 5 persen tersebut dinilai mampu menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Selain itu, ambang batas ini juga mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Khozin memprediksi, jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, maka akan menghasilkan sekitar tujuh hingga delapan partai politik di parlemen. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan penerapan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024.
Mengenai potensi munculnya partai politik baru di parlemen dengan besaran ambang batas 5 persen, Khozin menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kerja elektoral masing-masing partai politik peserta pemilu.
Sebelumnya, wacana mengenai ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ini memang memunculkan beragam pandangan dari sejumlah partai politik.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Senada dengan itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai usulan ambang batas parlemen 5 persen sebagai angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Namun, berbeda pandangan, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen. Ia berpendapat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ikuti DailyFX.ID
