DailyFX.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai dinamika pergantian pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih. Perubahan ini termasuk posisi Menteri Keuangan yang kini dijabat oleh Suahasil Nazara, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bahlil menegaskan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini berlaku untuk semua tingkatan pejabat, mulai dari Menteri hingga Wakil Menteri.
“Setiap Menteri, setiap Wakil Menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan, kita harus hargai hak prerogatif Bapak Presiden,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Isu mengenai perombakan kabinet memang sempat menguat. Pekan ini, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melakukan reshuffle setelah kembali dari kunjungan kerjanya di India. Pada Senin (14/9/2026) sore, sejumlah menteri terlihat mendatangi Istana Kepresidenan, memicu spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Di sektor ekonomi, nama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memang santer disebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi posisi Menteri Keuangan. Perubahan akhirnya terjadi pada awal pekan ini, di mana Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara sebagai bendahara negara.
Ikuti DailyFX.ID
