— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 pada 28 September 2026. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor ritel, namun para ahli menilai kepanikan tersebut kurang beralasan jika dicermati dari sudut pandang mekanisme pasar.

Head of Research Pluang Maju Sekuritas, Jason Gozali, menjelaskan bahwa batas minimum harga baru ini lebih bertujuan untuk memperlebar ruang pergerakan harga saham, bukan menentukan arah pergerakannya secara otomatis. “Peraturan ini tidak serta-merta akan membuat saham turun. Performa harga tergantung pada fundamental dan prospek keuangan emiten,” ujar Jason di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Senada dengan itu, pengamat pasar modal, Hendra Wardana, berpendapat bahwa rencana BEI ini berpotensi memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery. Namun, ia juga mengingatkan adanya konsekuensi berupa potensi volatilitas yang lebih tinggi.

Hendra menekankan bahwa perubahan ini sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai penyesuaian teknis perdagangan. Kebijakan tersebut juga harus dikaitkan dengan kualitas emiten, perlindungan investor, serta kemampuan harga saham untuk mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara lebih wajar.

Selama ini, saham yang sudah menyentuh Rp 50 secara praktis tidak memiliki ruang untuk turun lebih lanjut secara nominal. Akibatnya, harga tersebut belum tentu menggambarkan nilai wajar emiten dan bisa saja hanya berfungsi sebagai ‘lantai regulasi’.

“Dengan memberikan ruang hingga Rp 1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran,” jelas pendiri Republik Investor tersebut.

Hendra mengingatkan bahwa persoalan mendasar dari saham yang terpuruk hingga Rp 50 adalah alasan di baliknya. Kondisi tersebut bisa dipicu oleh kinerja bisnis yang memburuk, tingginya utang, arus kas negatif, tata kelola yang buruk, aksi korporasi yang tidak menciptakan nilai, dilusi, hingga ekspektasi investor yang terlalu tinggi sejak awal.

Nasib Saham GOTO

Mengenai saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Jason melihat fundamental perusahaan memiliki gambaran yang lebih kompleks daripada sekadar kekhawatiran terhadap penurunan batas harga minimum.

“Kinerja bisnis fintech tumbuh solid, sementara segmen ojek online menghadapi tekanan dari aturan komisi baru,” tutur dia.

GOTO sendiri telah mencatat laba bersih selama dua kuartal beruntun pada semester I-2026, sebuah momentum yang belum pernah dicapai sebelumnya. Pencapaian ini ditopang oleh pertumbuhan loan book fintech yang mencapai 58% secara tahunan (yoy).

Di sisi lain, manajemen GOTO berencana untuk menghanguskan 32 miliar saham treasuri, yang setara dengan 2,7% dari total saham beredar. Menurut Pluang Maju Sekuritas, langkah ini berpotensi memberikan tambahan upside terhadap laba per saham di masa mendatang.

Ketika batas harga Rp 1 berlaku, saham GOTO tetap memiliki potensi untuk bergerak ke kedua arah, tergantung pada penilaian pasar terhadap fundamental perusahaan. Harga berpotensi menguat apabila optimisme terhadap bisnis fintech lebih dominan, namun juga dapat tertekan jika kekhawatiran terhadap regulasi ODS menjadi perhatian utama investor.