— JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi terhadap satu saham. Keputusan ini berlaku mulai sesi I perdagangan Rabu, 16 September 2026.

Saham yang dimaksud adalah PT Guna Timur Raya Tbk dengan kode emiten TRUK. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan bahwa pencabutan suspensi ini memungkinkan investor untuk kembali melakukan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai.

Sebelumnya, BEI memberlakukan suspensi terhadap saham TRUK pada 4 September 2026. Tindakan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan. Dalam sebulan terakhir, saham TRUK tercatat melonjak 62,8%, dan sejak awal tahun (year to date/ytd) mengalami kenaikan mencapai 100,9%.

Yulianto menjelaskan bahwa kebijakan suspensi ini bertujuan sebagai mekanisme pendinginan atau cooling down demi melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/9/2026).

BEI mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.