— Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memastikan kesiapan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi dampak dari implementasi transaksi short selling dan penerapan batas minimum harga saham menjadi Rp 1. Kedua kebijakan ini ditargetkan dapat terlaksana secara bersamaan pada akhir September 2026.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi mendalam terkait dampak kedua inisiatif pasar modal tersebut. “Dari sisi impact kami sudah mengantisipasi, melihat, menghitung, harusnya tidak terlalu berdampak,” ujarnya, mengutip Antara, Rabu (16/9/2026).

Iding meyakini bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar bagi pasar. Justru sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas price discovery atau penemuan harga yang lebih baik di pasar saham Indonesia.

“Untuk saham yang di bawah Rp 50 harganya, yang kemudian nanti kita buka floor price-nya itu juga kita sudah identifikasi. Dan dampaknya ke market kami harapkan memang tidak terlalu besar, meskipun itu sebenarnya bagian dari kami berusaha membuat market kita lebih fair, price discovery-nya lebih baik,” jelas Iding.

Selain itu, transaksi short selling atau transaksi saham pinjaman dalam waktu singkat dipandang sebagai inovasi yang akan melengkapi ekosistem pasar modal Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan strategi investasi bagi para investor.

Short selling sendiri juga bagian untuk melengkapi ekosistem pasar modal, sehingga investor juga punya pilihan, punya strategi investasi dengan memanfaatkan short selling. Meskipun di awal implementasinya masih sangat terbatas, kami akan mengeluarkan daftar saham short selling secara terbatas,” tambah Iding.

Saat ini, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam transaksi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Sebagai informasi, BEI berencana mengimplementasikan perubahan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Batas ini akan diturunkan dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham pada akhir September 2026.

Secara paralel, BEI juga akan kembali mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026. Daftar Efek Short Selling baru akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.