DailyFX.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan signifikan terkait batas minimum harga saham. Mulai 28 September 2026, BEI akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai. Sebagai gantinya, harga minimum saham yang dapat diperdagangkan akan diturunkan menjadi Rp 1 per saham.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham yang sebelumnya diperdagangkan di harga Rp 50 untuk memiliki rentang harga transaksi yang lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses likuiditas dan proses price discovery bagi para investor.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey dalam sebuah kesempatan.
Keputusan ini diambil setelah BEI melakukan diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan industri. Pada 19 Agustus 2026, bursa telah berdialog dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Komunikasi juga dijalin dengan investor global untuk memastikan pemahaman dan penerimaan terhadap perubahan ini.
Selain penyesuaian batas harga minimum, BEI juga berencana menerbitkan daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling pada 28 September 2026. Efektivitas aturan short selling ini dijadwalkan dimulai pada periode Oktober 2026. Sebelumnya, BEI sempat menunda implementasi short selling beberapa kali, terutama karena pertimbangan meningkatnya volatilitas di pasar global dan domestik.
Ikuti DailyFX.ID
