— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling mulai Selasa (15/9/2026). Kebijakan ini menjadi sorotan karena berpotensi diterapkan bersamaan dengan rencana BEI menghapus batas minimum harga saham Rp 50.

Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menilai bahwa penerapan short selling harus dilakukan dengan hati-hati, terutama jika bersamaan dengan kebijakan lain seperti perubahan batas minimum harga saham.

“Jadi kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko,” kata Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rully, risiko utama dari penerapan kedua kebijakan ini secara simultan adalah munculnya sentimen negatif yang berlebihan di pasar saham. Kombinasi ini berpotensi membuat pergerakan harga saham menjadi lebih ekstrem, khususnya pada saham berharga rendah. Investor bisa menghadapi perubahan harga yang lebih signifikan ketika tekanan jual meningkat.

Short Selling Mulai Dihidupkan

BEI menerapkan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap sebagai tindak lanjut arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi short selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” demikian bunyi pengumuman BEI, Senin (14/9/2026).

Implementasi kembali short selling berlaku mulai 15 September 2026, setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan berdasarkan arahan OJK. Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek short selling sebagai acuan transaksi pada 28 September 2026, yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026.

“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis Irvan dan Iding.

Kebijakan ini merupakan respons atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling. Sebelumnya, implementasi short selling telah ditunda berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026.

Risiko Tambahan

Short selling memungkinkan investor menjual efek yang belum dimiliki dengan mekanisme peminjaman, kemudian membelinya kembali pada harga lebih rendah untuk meraih keuntungan dari selisih harga. Mekanisme ini pada dasarnya dapat meningkatkan efisiensi pembentukan harga dan memberi ruang bagi investor untuk mengambil posisi saat menilai harga saham terlalu tinggi.

Namun, short selling juga berpotensi memperbesar tekanan jual ketika sentimen pasar memburuk. Risiko ini menjadi perhatian apabila diterapkan bersamaan dengan perubahan struktur perdagangan saham berharga rendah.

BEI juga menyiapkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya adalah memperbaiki price discovery dan meningkatkan likuiditas saham. Dengan batas harga lebih rendah, saham dapat diperdagangkan pada rentang harga yang lebih luas.

Akan tetapi, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan sensitivitas pergerakan harga, terutama pada saham dengan kapitalisasi dan likuiditas rendah. “Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar perubahan mekanisme perdagangan tidak justru menciptakan volatilitas berlebihan,” jelasnya.