— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan empat penindakan terhadap aktivitas impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan ini menyasar komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya, dengan total nilai barang mencapai Rp 27,339 miliar.

Keempat penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Periode penindakan berlangsung sepanjang bulan Agustus hingga September 2026. Dari operasi ini, petugas menemukan 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Selain itu, ditemukan pula 1.435 bal pakaian impor yang diduga merupakan barang bekas.

Rincian dari penindakan tersebut meliputi: di Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, ditemukan 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar. Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, disita 15 kontainer beras dan garam dengan nilai Rp 8 miliar. Terakhir, di Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan 9 kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing produk dalam negeri. Ia menekankan bahwa barang-barang impor ilegal yang berhasil masuk dapat merugikan produsen dan konsumen Indonesia.

“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar, pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang, karena itu kita harus melindungi pasar kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

Pasar Indonesia yang besar dan daya beli masyarakat yang tinggi perlu dijaga. Penyelundupan beras, misalnya, dapat mengganggu swasembada pangan nasional. Suahasil mencontohkan bahwa penanganan beras ilegal sangat penting untuk melindungi seluruh rantai pasok, mulai dari petani sebagai produsen hingga konsumen akhir.

“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” kata Suahasil. Ia menambahkan, “Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut.”

Impor Ilegal Berisiko Mengganggu Kinerja Industri Domestik

Lebih lanjut, Suahasil mengingatkan bahwa penyelundupan baju bekas ilegal berisiko mengganggu kinerja industri domestik karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Impor baju bekas ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi industri tekstil, industri pendukungnya, hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” tutur dia.

Suahasil juga mengungkapkan bahwa penindakan ini mencerminkan keberhasilan peran jajaran DJBC sebagai pelindung masyarakat atau community protector. Ia meminta agar penindakan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja dengan integritas dan kerja keras.

Modus Misdeclaration hingga Camouflage Terungkap

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa dari rangkaian penindakan tersebut, beberapa modus operandi menjadi perhatian. Modus-modus tersebut meliputi misdeclaration (pemberitahuan yang tidak benar), concealment dan physical similarity (pengelabuan melalui kemasan), serta cover-up loading atau camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.

Dalam penanganan kasus-kasus ini, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus. Sinergi ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melakukan penegakan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.