DailyFX.ID — JAKARTA – Pemerintah memperkirakan nilai insentif pajak yang digelontorkan akan mencapai Rp576 triliun atau sekitar 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana insentif ini tidak hilang, melainkan akan beredar di masyarakat untuk memperkuat konsumsi rumah tangga serta modal investasi pada sektor-sektor strategis.
“Uang ini tidak hilang, melainkan beredar di masyarakat untuk memperkuat konsumsi rumah tangga dan modal investasi sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan pertanian,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Suahasil, terjaganya daya beli masyarakat dan iklim investasi yang kondusif akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan merata. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan publik serta mendukung kegiatan prioritas pembangunan demi mencapai pertumbuhan melalui delapan kluster utama.
Ia menambahkan, Danantara Indonesia juga menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berfungsi sebagai katalis investasi di luar APBN. Danantara bekerja bersama sektor swasta untuk mendorong investasi strategis.
“Sinergi antara APBN dan Danantara adalah horizon baru pengelolaan ekonomi kita. APBN masuk ke titik-titik krusial ibarat titik refleksi atau akupunktur, yang kemudian dampaknya menjalar ke seluruh perekonomian,” tutur Suahasil.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan empat pilar utama dalam perancangan kebijakan insentif pajak yang efektif bagi perekonomian nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas perpajakan tepat guna dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Yon Arsal, memaparkan empat pilar tersebut, yaitu keselarasan internasional, relevansi strategis, ketepatan waktu dan sasaran yang bersifat sementara, serta evaluasi berkelanjutan.
Pilar pertama menekankan pentingnya penyelarasan insentif pajak dengan regulasi perpajakan global, terutama skema Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15%. Penerapan GMT memengaruhi efektivitas skema tradisional seperti tax holiday dan tax allowance. Oleh karena itu, Indonesia mengkaji mekanisme alternatif seperti cash grant (hibah tunai) dan tax credit (kredit pajak) yang lebih sesuai standar internasional.
Selanjutnya, pilar kedua menegaskan bahwa insentif pajak harus relevan secara strategis dengan transformasi struktur ekonomi dan bisnis modern. Yon menyoroti pentingnya mengarahkan insentif ke sektor ekonomi digital, elektronik, dan energi terbarukan. Hal ini sejalan dengan tren negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam agar Indonesia tidak tertinggal dari perubahan struktur industri global.
Pilar ketiga menetapkan bahwa fasilitas pajak wajib memenuhi prinsip tepat waktu (timely), tepat sasaran (targeted), dan bersifat sementara (time-bound). Prinsip ini tercermin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19, di mana berbagai insentif bagi UMKM dan masyarakat diberikan secara terukur dan resmi diakhiri pada 2022.
Terakhir, pilar keempat menunjukkan komitmen Kemenkeu untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh fasilitas perpajakan yang dirilis. Evaluasi ini dikoordinasikan lintas unit internal seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Inspektorat Jenderal, serta bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan efisiensi anggaran negara.
Ikuti DailyFX.ID
