— JAKARTA – Pembayaran bunga utang negara terus membengkak, mencapai Rp394,2 triliun per 31 Agustus 2026. Angka ini kian mencekik ruang gerak fiskal dalam pengelolaan keuangan negara. Di tengah upaya mengejar target rasio perpajakan yang masih berjuang, peningkatan utang secara otomatis memperketat ruang belanja produktif pemerintah.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total bunga utang tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp366,4 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp27,8 triliun. Angka ini menimbulkan dilema klasik dalam diskursus fiskal makroekonomi.

Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menjelaskan bahwa klaim pemerintah mengenai Surat Berharga Negara (SBN) domestik sebagai injeksi likuiditas dan sumber daya ekonomi di pasar domestik secara teoritis memang memiliki dasar. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko struktural terhadap kesehatan APBN.

“Ketika porsi pendapatan negara belum optimal, porsi belanja mandatori untuk bunga utang ini membebani ruang gerak fiskal tahun-tahun berikutnya karena menyebabkan penyempitan ruang fiskal,” ungkap Rahma kepada Investor Daily, Minggu (20/9/2026).

Pembayaran bunga utang mencakup kupon SBN, bunga pinjaman, dan biaya lain terkait pengelolaan utang. Besaran pembayaran ini berfluktuasi dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Pembayaran bunga utang merupakan kewajiban konstitusional dan hukum yang harus diprioritaskan sebelum pos belanja lainnya.

“Pemerintah tidak bisa menunda atau menegosiasi ulang pembayaran kupon SBN yang sudah jatuh tempo, tanpa merusak kredibilitas makroekonomi dan kepercayaan pasar,” tegasnya.

Rahma memandang, ketika porsi APBN tersedot untuk pos-pos kaku seperti bunga utang, subsidi energi, dan belanja pegawai, maka belanja modal (capital expenditure) menjadi korban pertama. Padahal, belanja modal memiliki efek pengganda (multiplier effect) tertinggi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Membayar bunga utang ibarat memelihara ‘mesin yang berjalan di tempat’ uangnya berputar, tetapi tidak menghasilkan aset fisik baru atau multiplier effect-nya rendah,” kata Rahma. Berbeda dengan belanja pemerintah yang langsung menyasar penciptaan lapangan kerja, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur, yang memiliki output multiplier jauh lebih besar.

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari produk domestik bruto (PDB). Keseimbangan primer tercatat Rp154 triliun. Meskipun pendapatan negara mampu menyokong belanja negara, adanya bunga utang tetap berimbas pada defisit fiskal.

Pergerakan beban dan efisiensi bunga utang merupakan kombinasi strategi manajemen utang pemerintah dan faktor eksogen pasar, dengan kondisi pasar sering kali memegang peran dominan. Likuiditas global, arah suku bunga bank sentral utama seperti the Fed, serta kedalaman pasar keuangan domestik sangat memengaruhi biaya utang.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu terus menjalankan strategi manajemen utang proaktif, seperti debt switching, private placement, optimalisasi tenor penerbitan, dan diversifikasi instrumen. Namun, efisiensi ini sifatnya mengoptimalkan situasi. “Efisiensi maksimal pun sulit menahan lonjakan biaya jika kondisi pasar sedang mengalami tekanan struktural seperti saat terjadi capital outflow dalam jumlah besar,” jelas Rahma.

Peran Bunga Utang dalam Perekonomian

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu, Suminto, memandang bahwa porsi belanja bunga utang dalam negeri sebesar Rp366,4 triliun berkontribusi pada laju perekonomian domestik. Dana tersebut diharapkan menyokong kinerja sektor keuangan domestik.

“Artinya, belanja bunga yang kita realisasikan itu beredar di dalam negeri, menjadi likuiditas dan sumber daya ekonomi untuk mendukung aktivitas ekonomi dalam negeri,” ucap Suminto.

Ia menambahkan, realisasi bunga utang ini selaras dengan pemenuhan pembiayaan yang on track dan sesuai strategi APBN. Alokasi belanja bunga APBN 2026 memadai, bahkan memungkinkan penghematan tanpa menambah risiko fiskal. Kondisi pasar keuangan yang berimplikasi pada pasar SBN tidak akan menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja bunga melebihi alokasi APBN.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty berpendapat, Kemenkeu memegang peranan penting dalam mengelola bunga utang agar berdampak pada likuiditas. Perlu dikaji secara komprehensif apakah uang tersebut digunakan untuk kegiatan produktif atau hanya bergerak di pasar keuangan.

Jika uang ditempatkan di pasar keuangan, butuh waktu transisi untuk berdampak ke sektor riil. Bunga utang berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi dalam negeri asalkan digunakan untuk kegiatan produktif. “Yang lebih pasti itu, justru penggunaan utangnya oleh pemerintah dipakai buat proyek-proyek pembangunan apa. Nah, proyek pembangunannya seberapa menciptakan multiplier effect, itu yang akan lebih jelas mendukung aktivitas ekonomi,” tutur Telisa.

Idealnya, bunga utang dapat ditekan serendah mungkin karena menjadi beban APBN dan mengurangi ruang fiskal. Indikator kesehatan bunga utang adalah suku bunga riil dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Dengan suku bunga riil di kisaran 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 2026 diperkirakan 5,4-5,6%, pertumbuhan ekonomi berada di atas suku bunga riil. “Jadi suku bunga riil dibandingkan dengan growth, makin tinggi pertumbuhan terhadap suku bunga riil yang tercipta oleh kegiatan ekonomi, itu berarti fiskalnya semakin sehat,” kata Telisa.

Beban Fiskal yang Makin Berat

Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 45, Reyhan Noor, berpendapat bahwa beban fiskal yang lebih berat pada tahun mendatang tidak hanya dialami Indonesia. Pembiayaan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama.

IMF memproyeksikan nilai utang pemerintah dunia akan melebihi PDB pada 2029, bahkan bisa terjadi tahun depan jika pertumbuhan ekonomi memburuk dan penerimaan pajak terganggu. Kondisi utang Indonesia cukup berisiko dengan total pembayaran utang mencapai Rp1.430 triliun per 31 Juli 2026, meliputi pokok Rp910,6 triliun dan bunga Rp519,4 triliun.

“Kondisi beban bunga saat ini makin memberatkan pembayaran utang tahun depan. Lembaga pemeringkat, Fitch, sudah memberikan peringatan dengan rasio bunga utang sebesar 17% terhadap pendapatan negara per 2025, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan rasio tertinggi di negara berperingkat BBB,” jelas dia.

Menurut Reyhan, sentralisasi peran pemerintah dalam ekonomi membuat pembayaran utang makin berisiko. Hal ini berpotensi membatasi pergerakan ekonomi dan memusatkan penerimaan pajak. Tren penerbitan utang jangka pendek di tahun 2026 juga menambah risiko pembayaran jika cashflow pemerintah tidak sesuai ekspektasi.

“Harapan terakhir adalah sinergi dengan Bank Indonesia (BI). Namun, BI masih menanggung sisa burden sharing dari pandemi Covid-19 sebesar Rp210,5 triliun tahun depan. Di sisi lain, BI juga harus menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas harga. Oleh karena itu, kredibilitas BI tetap harus dijaga agar tidak makin menyulitkan fiskal,” ungkap Reyhan.