— Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan konsisten dijaga agar tidak melebihi ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara.

Dalam beleid tersebut, khususnya pada pasal 12 ayat 3, disebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari PDB. “Kami dari Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN. Saya komit untuk itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu pada Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit APBN per Agustus 2026 tercatat mencapai Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93% dari PDB. Untuk keseluruhan tahun 2026, defisit diperkirakan mencapai Rp 734,3 triliun atau 2,85% dari PDB. Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, defisit dipatok senilai Rp 671,2 triliun atau 2,4% dari PDB.

“Oleh karena itu ketika mengajukan 2027, kami menggunakan estimasi defisit 2,4% dari PDB. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” tutur Suahasil merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto.

Suahasil memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan menjalankan pengelolaan keuangan negara sesuai regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa wacana pelebaran defisit fiskal harus dilihat secara konstruktif. Sektor keuangan tidak hanya beroperasi berdasarkan data angka riil, tetapi juga dipengaruhi oleh proyeksi dan ekspektasi pasar. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam membangun ekspektasi publik agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pengelolaan kebijakan fiskal.

“Biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas. Namun kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Kami gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” jelas Menkeu.

Sebelumnya, usulan pelebaran defisit di atas 3% dari PDB menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum di DPR pada Kamis (17/9/2026). Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menilai batasan defisit APBN sebesar 3% dari PDB perlu dikaji kembali. Menurutnya, Indonesia memiliki momentum untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) dengan mengoptimalkan belanja negara dalam jumlah besar.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu, it’s an impact,” ujar Misbakhun pada Kamis (17/9/2026).

Misbakhun menambahkan, Indonesia masih berada dalam kategori middle income trap sehingga memerlukan inovasi lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mencontohkan ada negara-negara yang memiliki ambang batas defisit di atas 3% dari PDB. “Ini yang harus kita satu sisi mengenai 3% ini. Seakan-akan angka 3% itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak?” terang dia.