— JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara atau suspensi atas satu saham mulai sesi I perdagangan Jumat, 25 September 2026. Saham yang dicabut suspensinya adalah PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa dengan dibukanya suspensi saham ini, investor dapat kembali melakukan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai. Pencabutan suspensi berlaku efektif mulai sesi I perdagangan hari ini.

Sebelumnya, BEI memberlakukan suspensi terhadap saham ASPI pada 24 September 2026. Penghentian sementara ini dilakukan menyusul adanya lonjakan harga saham yang signifikan. Dalam sebulan terakhir, saham ASPI tercatat melesat 97,3%, dan mengalami kenaikan 10,2% sejak awal tahun atau year to date (ytd).

Yulianto menyatakan bahwa kebijakan suspensi ini merupakan langkah ‘cooling down’ yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/9/2026).

Ia menambahkan, bagi pihak yang berkepentingan, diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.