— Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana penghapusan batas minimum harga saham senilai Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai. Jika kebijakan ini terealisasi, saham-saham yang sebelumnya terkunci di level Rp 50 atau yang dikenal sebagai saham ‘gocap’ akan memiliki rentang pergerakan harga yang lebih dinamis.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penemuan harga (price discovery) yang lebih baik bagi para investor. “Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey kepada media pada Kamis (20/8/2026).

Saat ini, BEI masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pelaku pasar. Bursa juga memastikan kesiapan sistem perdagangan sebelum menerapkan aturan final ini. Diskusi intensif telah dilakukan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026, serta komunikasi dengan investor global.

Jeffrey menambahkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan setelah masukan dari pelaku pasar terkumpul dan kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa terukur. Dalam rencana yang sedang dikaji, batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan akan diturunkan menjadi Rp 1 per saham.

Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembentukan harga saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50, sehingga pergerakannya menjadi lebih luas. BEI juga memperkirakan likuiditas saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction dapat meningkat secara signifikan jika nantinya dapat diperdagangkan di pasar reguler menggunakan mekanisme continuous auction.

Bursa memproyeksikan frekuensi dan nilai transaksi saham-saham berharga rendah ini berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat. Dengan demikian, perubahan batas harga minimum ini tidak hanya berdampak pada rentang pergerakan harga, tetapi juga berpotensi mengubah pola perdagangan saham-saham bernilai rendah di BEI.

Perubahan Klasifikasi Auto Rejection

Sejalan dengan rencana penghapusan batas harga minimum Rp 50, BEI juga berencana mengubah klasifikasi auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 200, Rp 201 hingga Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 akan memiliki ARB sebesar 15%.

Untuk auto rejection atas (ARA), saham Rp 1 hingga Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Saham Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki ARA sebesar 35%, saham Rp 201 hingga Rp 5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, aturan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA sebesar 35% berlaku untuk saham Rp 50 hingga Rp 200, 25% untuk Rp 201 hingga Rp 5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000.

Penyesuaian Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Dua kriteria yang direncanakan dihapus adalah kriteria pertama, yaitu saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 yang mencakup emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp 50.

Rencana perubahan ini akan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan aturan baru tersebut dapat mulai diterapkan pada 7 September 2026, dengan catatan kesiapan sistem dan hasil masukan dari pelaku pasar.