— Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji wacana perubahan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Saat ini, batas minimum harga saham adalah Rp 50 per saham, namun BEI berencana untuk menurunkan menjadi Rp 1 per saham.

Menurut informasi yang dikutip dari Stockbit Group, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham yang saat ini berada di harga Rp 50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat mewujudkan proses penemuan harga atau price discovery yang lebih baik di pasar modal Indonesia.

BEI memproyeksikan bahwa jika saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus (call auction) dapat diperdagangkan di pasar reguler (continuous auction), frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.

Perubahan Klasifikasi Auto Rejection

Selain perubahan batas minimum harga saham, BEI juga berencana untuk mengubah klasifikasi batasan auto rejection, baik atas (ARA) maupun bawah (ARB). Perubahan ini dirinci sebagai berikut:

Auto Rejection Bawah (ARB)

  • Rp 1–10: Rp 1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
  • Rp 11–200: 15%
  • Rp 201–5.000: 15%
  • Di atas Rp 5.000: 15%

Auto Rejection Atas (ARA)

  • Rp 1–10: Rp 1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
  • Rp 11–200: 35%
  • Rp 201–5.000: 25%
  • Di atas Rp 5.000: 20%

Sebagai perbandingan, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk semua rentang harga. Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35% untuk saham di rentang harga Rp 50–200, 25% untuk rentang Rp 201–5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000. Ketentuan yang ada saat ini juga belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham di rentang harga Rp 1–10.

Penghapusan Kriteria Papan Pemantauan Khusus

BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus untuk menyelaraskan dengan wacana batas harga minimum yang baru. Kriteria yang diusulkan untuk dihapus antara lain:

  • Kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata lebih kecil dari Rp 51 dengan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
  • Kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp 50.

Perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Target implementasi dari perubahan ini adalah pada 7 September 2026.