— Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut keputusan FTSE Russell yang kembali memperpanjang masa pemantauan terhadap pasar modal Indonesia. Bursa berupaya keras meyakinkan penyedia indeks global bahwa reformasi transparansi dan integritas pasar yang telah dilakukan berjalan efektif.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan apresiasinya atas keputusan FTSE Russell terkait Index Treatment untuk tinjauan indeks September 2026. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia mulai mendapat perhatian dan pengakuan dari penyedia indeks global.

“Kami mengapresiasi keputusan Global Index Provider terkait dengan keputusan FTSE atas treatment untuk pasar modal Indonesia pada September 2026, yang memperpanjang proses monitoring dan observasi atas efektivitas reformasi yang dilakukan,” kata Jeffrey, Kamis (20/8/2026).

Dalam laporan terbarunya, FTSE Russell mengakui sejumlah langkah yang telah dilakukan otoritas pasar Indonesia untuk meningkatkan transparansi. Ini termasuk pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%, publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan pelaporan klasifikasi investor.

Namun, FTSE Russell masih menunda sejumlah perubahan penting hingga setidaknya tinjauan indeks Desember 2026. Penundaan ini mencakup perubahan segmen large, mid, small, dan micro-cap, peningkatan free float, perubahan Weight Adjustment Factor (WAF) dari nol menjadi positif, serta penambahan saham baru termasuk Initial Public Offering (IPO).

Sebelumnya, FTSE Russell juga telah menunda sejumlah perubahan indeks Indonesia. Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketidakpastian dalam menentukan free float secara akurat serta potensi dampaknya terhadap perdagangan.

Jurus Baru BEI

Jeffrey menambahkan, BEI akan terus berkomunikasi dengan seluruh penyedia indeks global untuk menjawab berbagai perhatian investor global sekaligus meningkatkan integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh Global Index Provider untuk menjawab seluruh concern dari global investor dan meningkatkan integritas serta governance pasar,” ujarnya.

Menurut Jeffrey, BEI secara rutin melakukan diskusi dan memberikan pembaruan kepada Global Index Provider. Setelah implementasi empat aksi reformasi transparansi pasar modal Indonesia, bursa juga terus melakukan continuous improvement terhadap reformasi tersebut.

Salah satu langkah terbaru BEI adalah menambahkan Price Impact Ratio sebagai salah satu metodologi dalam menentukan saham yang masuk kategori HSC sejak 15 Juli 2026. Penggunaan indikator ini diharapkan meningkatkan efektivitas identifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sekaligus memperhatikan aspek tradeability.

“Hal ini membantu efektivitas untuk meningkatkan aspek tradeability dalam proses replikasi indeks baik dalam indeks lokal dan juga indeks global karena saham yang termasuk dalam HSC akan dikeluarkan dalam flagship index di BEI,” jelasnya.

Langkah ini menjadi penting karena FTSE Russell secara khusus menggunakan konsentrasi kepemilikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan saham untuk masuk indeks. Dalam keputusan terbaru untuk tinjauan September, FTSE Russell menegaskan akan menghapus sekuritas yang terkena peringatan HSC dari indeks, yang berlaku efektif mulai 21 September 2026.

Tingkatkan Transparansi Kepemilikan

BEI juga tengah melihat peluang untuk mengintegrasikan informasi mengenai hubungan afiliasi dengan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%. Menurut Jeffrey, langkah ini berpotensi memperkuat transparansi bagi seluruh pelaku pasar.

“BEI juga saat ini melihat potensi untuk dapat menggabungkan informasi afiliasi dengan laporan disclosure informasi pemegang saham di atas 1% untuk meningkatkan informasi dan transparansi kepada seluruh pelaku pasar,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan yang dilakukan BEI untuk menjawab perhatian investor dan penyedia indeks global terhadap struktur kepemilikan emiten Indonesia. Sebelumnya, FTSE Russell telah mencatat bahwa peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1% dan publikasi daftar HSC merupakan bagian dari reformasi yang telah dilakukan pasar modal Indonesia.

Jeffrey menegaskan, BEI juga aktif berdiskusi dengan pelaku pasar untuk mendapatkan masukan mengenai pelaksanaan reformasi transparansi. “Kami akan terus bersama-sama meningkatkan efektivitas dari reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Hal ini terus kami lakukan untuk meningkatkan kepercayaan dari seluruh investor pasar modal Indonesia,” tegasnya.