— Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberlakukan penurunan batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya ditetapkan pada Rp 50 per saham, kini batas minimum tersebut menjadi Rp 1 per saham.

Perubahan ini diumumkan melalui surat resmi mengenai penyampaian perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026 tertanggal 21 September 2026.

“Perubahan batasan harga terendah (minimum) efek yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp 1,00,” demikian bunyi surat BEI yang dirilis pada Senin (21/9/2026).

Dengan adanya perubahan ini, saham yang sebelumnya diperdagangkan di bawah level Rp 50 kini tidak lagi terbentur oleh batas minimum harga lama. BEI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto rejection (AR) untuk mengakomodasi rentang harga baru ini.

Penyesuaian Aturan Auto Rejection

Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, BEI menetapkan batas auto rejection atas dan auto rejection bawah masing-masing sebesar Rp 1. Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga pergerakan harga saham dengan nominal sangat rendah tetap berada dalam koridor perdagangan yang ditetapkan bursa.

Selanjutnya, untuk saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 200, batas auto rejection atas ditetapkan sebesar 35%, sedangkan auto rejection bawah sebesar 15%.

Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, auto rejection atas ditetapkan sebesar 25% dan auto rejection bawah sebesar 15%.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 memiliki batas auto rejection atas sebesar 20% dan auto rejection bawah sebesar 15%.

Aturan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur

Perubahan batas minimum harga juga diterapkan pada Peraturan II-O yang mengatur perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa. Untuk instrumen dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, BEI menetapkan auto rejection atas dan bawah masing-masing sebesar Rp 1.

Sedangkan untuk harga di atas Rp 10, batas auto rejection atas dan bawah ditetapkan masing-masing sebesar 10%.

Tujuan Kebijakan

Perubahan ini memungkinkan efek tertentu diperdagangkan hingga level Rp 1, yang sebelumnya telah menjadi bagian dari agenda BEI untuk pengembangan mekanisme perdagangan dan peningkatan fleksibilitas pembentukan harga. Saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp 50 kini memiliki ruang untuk membentuk harga di bawah level tersebut berdasarkan mekanisme pasar.

BEI sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan batas minimum harga saham dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki *price discovery* di pasar. Dengan ruang harga yang lebih luas, pembentukan harga diharapkan dapat mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara lebih optimal.

Penerapan auto rejection pada saham berharga Rp 1 – Rp 10 menjadi bagian dari mekanisme pengendalian pergerakan harga. Artinya, meskipun batas minimum harga diturunkan secara signifikan, BEI tetap mempertahankan mekanisme pembatasan pergerakan harga dalam perdagangan.

Perubahan ketentuan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian pengembangan mekanisme perdagangan BEI yang mencakup penyesuaian struktur harga, likuiditas, serta penguatan proses pembentukan harga di pasar modal Indonesia.