DailyFX.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 tidak akan secara otomatis menjadikan saham berharga murah sebagai target transaksi short selling. BEI justru telah menyiapkan serangkaian pembatasan untuk mencegah tekanan berlebihan dan spekulasi di pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saham yang saat ini masih berada di level Rp 50 sangat kecil kemungkinannya untuk masuk dalam daftar saham yang diperbolehkan melakukan transaksi short selling. “Bahkan bisa dikatakan tidak mungkin masuk dalam daftar saham yang dapat di-short selling,” ujar Jeffrey kepada media, Rabu (16/9/2026).
Penghapusan batas harga minimum saham, yang akan berlaku mulai 28 September 2026, ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan price discovery yang lebih baik di pasar reguler dan pasar tunai. Jeffrey menekankan bahwa kebijakan ini tidak perlu dikaitkan secara langsung dengan potensi tekanan akibat short selling.
BEI akan menerbitkan daftar khusus saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling. Jumlah saham dalam daftar tersebut pada tahap awal akan dibatasi karena BEI masih akan mengevaluasi sejumlah kriteria. “Bisa saja hanya tiga, lima, atau sejumlah saham tertentu, tergantung hasil evaluasi dan kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
Kriteria utama yang akan digunakan adalah tingkat likuiditas saham. Jeffrey menilai saham dengan likuiditas rendah justru berpotensi mengganggu mekanisme pasar apabila diperbolehkan menjadi objek short selling. Oleh karena itu, daftar saham untuk short selling tidak akan otomatis sama dengan daftar saham yang dapat digunakan untuk transaksi margin.
Selain membatasi jenis saham, BEI juga akan membatasi pihak yang dapat melakukan short selling, baik dari sisi anggota bursa maupun investor. Untuk anggota bursa, salah satu kriterianya akan melihat rata-rata nilai transaksi harian dalam satu bulan terakhir. Sementara dari sisi investor, ketentuannya akan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan mengenai margin dan short selling. “Seharusnya investor yang melakukan transaksi tersebut adalah investor yang sudah memiliki pengalaman, bukan investor pemula,” kata Jeffrey.
BEI juga akan membatasi maksimum transaksi short selling sebesar 0,02% dari jumlah saham yang ada. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah aktivitas short selling dan spekulasi yang berlebihan.
Jeffrey menambahkan, BEI memiliki mekanisme penghentian kegiatan short selling apabila kondisi pasar dinilai membutuhkan langkah mitigasi. “Dalam peraturan bursa, BEI dapat menghentikan kegiatan short selling kapan saja. Itu merupakan salah satu mitigasi yang kami siapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa short selling tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai aktivitas yang mendorong manipulasi harga saham. Menurutnya, manipulasi pasar merupakan persoalan yang berbeda dan tetap menjadi objek pengawasan BEI, terlepas dari ada atau tidaknya fasilitas short selling. Transaksi short selling bahkan dinilai dapat lebih mudah dipantau karena akan memiliki penanda khusus atau flag dalam sistem pengawasan bursa.
Jika transaksi short selling tidak dilakukan secara intraday, BEI dapat memeriksa apakah investor memiliki fasilitas securities lending and borrowing atau perjanjian pinjam-meminjam saham. Praktik naked short selling, di mana investor menjual saham tanpa meminjamnya terlebih dahulu, tidak diperbolehkan.
Instrumen Penyeimbang
Jeffrey menjelaskan bahwa short selling pada dasarnya dibutuhkan sebagai salah satu instrumen dalam mekanisme pasar. Transaksi ini dapat digunakan untuk hedging, mendukung aktivitas liquidity provider, hingga transaksi derivatif.
Ia mengatakan transaksi margin dan short selling memiliki karakter yang dapat saling menyeimbangkan. Transaksi margin dapat meningkatkan daya dorong terhadap harga, sedangkan short selling memberikan sisi transaksi yang berlawanan sehingga membantu proses price discovery. “Short selling merupakan instrumen yang memang dibutuhkan investor dan tidak semata-mata untuk spekulasi,” ujarnya.
Dalam transaksi short selling, investor menjual saham yang dipinjam dari pihak lain dengan harapan dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah. Jika harga justru naik, investor tetap memiliki kewajiban membeli kembali saham untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Oleh karena itu, investor yang melakukan short selling juga diwajibkan memenuhi ketentuan jaminan. Mekanismenya mirip dengan transaksi margin, di mana investor dapat diminta menambah kolateral apabila nilai jaminan tidak lagi memenuhi ketentuan.
BEI memperkirakan penerapan short selling berpotensi menambah likuiditas pasar. Berdasarkan kajian bursa, potensi tambahan likuiditas bisa mencapai 17% dari kondisi likuiditas pada saat kajian dilakukan. Namun, Jeffrey menegaskan potensi tersebut bukan target transaksi yang pasti.
Besarnya tambahan likuiditas akan bergantung pada jumlah saham yang masuk daftar short selling serta jumlah anggota bursa yang memperoleh izin. “Potensi penambahan likuiditas hingga 17% tersebut memang pernah kami hitung,” katanya.
Jeffrey menekankan BEI masih berhati-hati dalam menyampaikan detail implementasi karena proses regulasi dan evaluasi masih berjalan. “Karena ini merupakan proses yang masih berjalan, kami selalu membatasi diri untuk tidak memberikan informasi yang kemudian hari bisa menjadi misleading,” tuturnya.
Ikuti DailyFX.ID
