— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini diterbitkan pada Jumat, 18 September 2026.

Dua POJK tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua peraturan ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). UU tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pengaturan BMKS bertujuan membangun infrastruktur pasar yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara spesifik mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK. Langkah ini dirancang agar berjalan lancar dan terukur, demi menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Peralihan kewenangan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan waktu mulai beroperasinya BMKS. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.

Melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK mengatur berbagai aspek, termasuk pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas. Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai ekosistem terpadu yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. POJK ini juga menekankan aspek pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK ini, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Diharapkan pula agar pasar yang terbentuk menjadi likuid dan terpercaya, sehingga mampu mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2027.