— Pemerintah merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp 632 triliun untuk belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta sejauh mana berbagai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Alokasi belanja perpajakan menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2023, realisasinya tercatat sebesar Rp 398,4 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 521,5 triliun pada tahun 2025. Estimasi untuk tahun 2026 adalah Rp 576,4 triliun, sebelum mencapai proyeksi Rp 632 triliun pada 2027.

“Perubahan nilai belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis perpajakan, arah kebijakan perpajakan, serta tingkat pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” demikian kutipan dari Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027.

Belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Perencanaan belanja ini mempertimbangkan berbagai dinamika perekonomian global dan domestik, serta kebutuhan spesifik setiap sektor ekonomi.

Dominasi Fasilitas PPN dan PPnBM

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masih menjadi komponen terbesar dalam belanja perpajakan, menyumbang lebih dari setengah total estimasi.

Pada tahun 2025, nilai belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 321,95 triliun, atau 61,7% dari total belanja perpajakan. Sekitar 24,5% dari nilai tersebut berasal dari fasilitas PPN yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok serta hasil perikanan dan kelautan. Sementara itu, 14,5% berasal dari fasilitas PPN yang tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp 163,05 triliun atau 31,3% dari total estimasi belanja perpajakan. Fasilitas PPh final bagi UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri menjadi kontributor terbesar dalam kelompok ini. Kontribusi dari bea masuk dan cukai tercatat sebesar Rp 35,56 triliun atau 6,82% dari total belanja perpajakan.

Industri Pengolahan Menjadi Penerima Manfaat Terbesar

Berdasarkan sektor pemanfaatannya, industri pengolahan tetap menjadi sektor yang paling banyak menerima manfaat dari belanja perpajakan pada tahun 2025. Nilainya mencapai Rp 130,65 triliun, atau 25,1% dari total belanja perpajakan.

Besarnya alokasi ini terutama berasal dari pemanfaatan fasilitas perpajakan oleh pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang modal.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 11,8% dari total belanja perpajakan, utamanya dari fasilitas pembebasan PPN untuk hasil perikanan, kelautan, dan barang kebutuhan pokok. Sektor ‘Lainnya’ dan sektor perdagangan juga menjadi penerima manfaat utama, masing-masing dengan kontribusi 10,4% dan 10,1% dari total belanja perpajakan.