DailyFX.ID — Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel diluncurkan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. KKI segmen ritel ini dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.
Peluncuran KKI segmen ritel ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026. KKI akan berfungsi sebagai sumber dana transaksi melalui pembayaran menggunakan QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.
Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia sejak 17 Agustus 2026. Bank-bank tersebut meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang fokus pada pengembangan pembiayaan syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan baik dari sisi fitur maupun layanan.
Teknis operasional KKI Segmen Ritel mengacu pada Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) dan Standard Operating Procedure (SOP) PJP penerbit, sesuai dengan ketentuan BI yang berlaku.
Sementara itu, nominal transaksi KKI pada triwulan II-2026 terus mengalami akselerasi. Pada segmen existing (pemerintah), nilai transaksi pada triwulan II-2026 tercatat Rp147,8 miliar, meningkat 69,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,2 miliar.
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah yang aktif bertransaksi menggunakan KKI di segmen existing mencakup 59 kementerian/lembaga (K/L) atau 60% dari total K/L, serta 296 pemerintah daerah (pemda) atau 54% dari total pemda. Pada segmen pemerintah, penguatan akan dilakukan pada fitur online payment melalui integrasi dengan marketplace potensial dan e-Katalog LKPP.
Perluasan Ruang Pelaku Usaha dan Penopang Konsumsi
Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan bahwa kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital. Selain itu, KKI juga menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk penopang konsumsi masyarakat.
Destry menjelaskan, respons kebijakan BI ini berangkat dari optimisme bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia. “Oleh karena itu, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tunggu bagi merchant, serta menciptakan ruang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tepat menjaga keberlanjutan industri,” terang Destry.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa pengembangan KKI diarahkan untuk memperkuat serta mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia. KKI dikembangkan secara bertahap untuk fitur pembayaran QRIS, online payment, dan terakhir kartu fisik.
Pada tahap awal, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi dapat dilakukan dengan QRIS scan dan QRIS Tanpa Pindai (tap). Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui pembayaran online, serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
“KKI hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran memperluas instrumen pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dan diterima pelaku usaha sehingga turut mendukung peningkatan aktivitas ekonomi domestik,” terang Ryan.
Menurut Ryan, kehadiran instrumen ini memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha. Penguatan ekosistem sistem pembayaran yang makin efisien dan inklusif diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. “Pangsa masyarakat yang saat ini memang akhir-akhir ini terutama yang digerakkan oleh generasi Z dan generasi milenial. Pengguna sumber dana kredit ini bisa masuk ke dalam KKI segmen ritel ini,” terang Ryan.
Perluasan Tarif MDR 0% untuk Transaksi QRIS
Bank Indonesia memperluas kebijakan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0% untuk semua transaksi yang menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dengan nilai hingga Rp100 ribu. Mekanisme ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan dukungan yang makin besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna. Terdapat 6,23 juta pengguna baru selama periode Januari-Juni 2026, menunjukkan adopsi QRIS terus berlangsung. QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM. Komposisi ini mengindikasikan digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tetapi juga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Sepanjang semester I-2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, transaksi pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% secara tahunan (year on year/yoy).
Destry Damayanti menekankan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, melainkan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada tujuan kebijakan pro pertumbuhan (pro-growth) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“BI memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ungkap Destry.
Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%. “Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital makin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” tutur Destry.
Ikuti DailyFX.ID
