DailyFX.ID — Pemerintah mengestimasi alokasi belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan mencapai Rp 632 triliun. Angka ini mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta sejauh mana berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Alokasi belanja perpajakan menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, realisasinya tercatat sebesar Rp 398,4 triliun. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi Rp 521,5 triliun pada 2025, dan terus naik menjadi Rp 576,4 triliun pada 2026, sebelum mencapai puncaknya pada 2027.
“Perubahan nilai belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis perpajakan, arah kebijakan perpajakan, serta tingkat pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” demikian tertulis dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027.
Belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dirancang secara terukur oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika perekonomian global maupun domestik, serta kebutuhan spesifik setiap sektor.
Dominasi Fasilitas PPN dan PPnBM
Jika ditelisik berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan masih didominasi oleh fasilitas yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini menyumbang lebih dari setengah total estimasi belanja perpajakan.
Pada tahun 2025, nilai belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 321,95 triliun, atau sekitar 61,7% dari total belanja perpajakan. Kontribusi terbesar berasal dari fasilitas PPN yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok serta hasil perikanan dan kelautan (24,5%). Selain itu, fasilitas PPN yang tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga berkontribusi sebesar 14,5%.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp 163,05 triliun atau 31,3% dari total estimasi belanja perpajakan. Fasilitas PPh final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri menjadi penerima manfaat terbesar dalam kelompok ini. Adapun belanja perpajakan dari bea masuk dan cukai tercatat sebesar Rp 35,56 triliun atau 6,82%.
Industri Pengolahan Jadi Penerima Manfaat Terbesar
Apabila dilihat berdasarkan sektor pemanfaatannya, sektor industri pengolahan mendominasi sebagai penerima manfaat belanja perpajakan terbesar. Pada tahun 2025, sektor ini menyerap Rp 130,65 triliun, setara dengan 25,1% dari total belanja perpajakan.
Besarnya alokasi pada sektor industri pengolahan terutama berasal dari fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang modal.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyusul dengan kontribusi sebesar 11,8% dari total belanja perpajakan. Manfaat utama di sektor ini berasal dari fasilitas pembebasan PPN atas hasil perikanan, kelautan, dan barang kebutuhan pokok. Sektor ‘Lainnya’ serta sektor perdagangan juga menjadi penerima manfaat utama, masing-masing dengan kontribusi sebesar 10,4% dan 10,1%.
Ikuti DailyFX.ID
