— JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa suku bunga acuan BI-Rate saat ini masih memadai untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Upaya menjaga stabilitas tersebut tidak hanya mengandalkan BI-Rate, tetapi juga didukung oleh berbagai insentif lainnya.

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah mencakup instrumen lain selain BI-Rate. Ini termasuk insentif untuk Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta melanjutkan pemberian insentif transaksi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT). Fokus utama BI saat ini adalah memperkuat sektor eksternal.

“Apakah BI rate saat ini cukup menjaga stabilitas? Tentunya kita akan melihat, kalau saat ini kita masih menganggapnya cukup. Karena stabilitas bukan hanya dengan pre emptive dari BI rate tetapi juga penguatan di kebijakan terkait dengan insentif hedging,” ujar Destry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan September 2026 di Gedung Thamrin, BI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan September yang diselenggarakan pada 22-23 September 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75%. Suku bunga Deposit Facility tetap di 4,75%, dan suku bunga Lending Facility di 6,5%.

Destry menambahkan, salah satu tugas BI adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Stabilitas yang terjaga akan menciptakan iklim ekonomi yang baik, yang pada gilirannya membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

“Selain stabilitas yang menjadi fokus kami saat ini tetapi kita harus bisa membuka ruang agar ekonomi bergerak lebih maju lagi,” tuturnya.

Secara rinci, upaya peningkatan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment. Premi untuk instrumen ini dikurangi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.

Kebijakan peningkatan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri juga diterapkan. Ini mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment, melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.

Selain itu, BI melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas. Insentif ini berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%, dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

Pada saat yang sama, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil, sembari menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

“Jadi ekonomi terus bergerak, ini kita dorong dengan kebijakan kami baik yang bersifat makroprudensial ataupun yang sifatnya sistem pembayaran, kebijakan pendukung lain seperti pendalaman pasar keuangan, kebijakan UMKM, dan kebijakan regional kita,” terang Destry.