— Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa berbagai kebijakan stabilisasi yang telah dijalankan turut berkontribusi pada penguatan nilai tukar rupiah. Penguatan ini didukung oleh optimalisasi seluruh instrumen moneter dan perluasan kebijakan insentif yang bertujuan meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing.

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa nilai tukar rupiah pada 18 Agustus 2026 tercatat menguat 0,78% secara point-to-point menjadi Rp 17.855 per dolar AS, dibandingkan dengan posisi akhir Juli 2026. Hal ini merupakan hasil dari respons kebijakan stabilisasi yang diterapkan oleh Bank Indonesia.

Untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, BI mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing. Upaya ini dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Selain itu, BI juga memberikan insentif untuk meningkatkan transaksi. Insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai dinaikkan menjadi sebesar 12,5%, sementara insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai diberikan sebesar 15%.

Insentif juga diperluas untuk mendorong Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Insentif ini berupa premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10% dan pengurangan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 10%.

Bank Indonesia berkomitmen untuk terus menempuh berbagai strategi guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Destry memperkirakan nilai tukar rupiah akan tetap stabil ke depan, didukung oleh penguatan respons kebijakan stabilisasi yang dilakukan oleh BI.

Transaksi swap lindung nilai sebesar 12,5% memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak maksimal tiga tahun. Transaksi ini juga dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Destry menambahkan bahwa perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini akan berlaku efektif mulai minggu kedua September 2026. Kebijakan ini mencakup dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak 1 Juli 2026.