JAKARTA – Bitcoin (BTC) kembali menunjukkan ketahanannya di tengah ketidakpastian regulasi aset kripto di Amerika Serikat. Setelah sempat mengalami koreksi akibat kegagalan Senat AS dalam memajukan CLARITY Act, harga Bitcoin berhasil menguat dan sempat menembus level US$ 86.000.

Namun, berdasarkan data CoinMarketCap pada Kamis (24/9/2026), Bitcoin kini bergerak di kisaran US$ 84.000, menandai penurunan 3,01% dalam 24 jam terakhir. Meskipun demikian, secara mingguan, aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini masih mencatat kenaikan sebesar 10,13%.

Pergerakan harga ini mengindikasikan bahwa pasar kripto masih mampu menyerap tekanan yang timbul dari ketidakpastian regulasi. Sebelumnya, Bitcoin sempat terkoreksi sekitar 4% setelah Senat AS gagal memajukan CLARITY Act pada 15 September 2026. Pemungutan suara tersebut berakhir dengan 50 suara mendukung dan 49 suara menolak, tidak mencapai ambang batas 60 suara yang dibutuhkan untuk memajukan rancangan regulasi.

Tekanan juga terasa di pasar derivatif, di mana data CoinMarketCap menunjukkan hampir US$ 500 juta posisi long dilikuidasi saat tekanan pasar meningkat. Namun, tekanan ini tidak berlangsung lama. Per 18 September 2026, Bitcoin tercatat naik 0,30% secara mingguan, sementara Ethereum menguat 0,73%. Kapitalisasi pasar kripto global pun meningkat 1,14% menjadi sekitar US$ 2,66 triliun.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa perkembangan regulasi memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen investor, namun bukan satu-satunya penentu pergerakan aset kripto. “Perkembangan regulasi dapat memengaruhi sentimen dalam jangka pendek, tetapi pasar juga mempertimbangkan likuiditas, kondisi makroekonomi, dan posisi pelaku pasar,” tutur Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Perhatian Utama: Kepastian Regulasi Kripto AS

Kegagalan Senat AS memajukan CLARITY Act membuat kepastian mengenai kerangka regulasi industri kripto di Negeri Paman Sam masih menjadi perhatian utama pelaku pasar. CLARITY Act sendiri berkaitan dengan pembentukan kerangka regulasi untuk pasar aset digital AS yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$ 2,3 triliun, berdasarkan pemberitaan AP News.

Proses Hukum Industri Kripto Berlanjut

Full-Time Trader, Alexander Brian, menilai tertundanya pembahasan regulasi tersebut menunjukkan bahwa proses untuk memberikan kepastian hukum bagi industri kripto AS masih terus berlanjut. “Kegagalan untuk memajukan CLARITY Act saat ini berarti upaya memberikan kepastian hukum bagi industri masih tertunda. Ketidakpastian regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen investor, meskipun pergerakan harga kripto sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor lain,” ujar Alexander.

Dengan demikian, perkembangan regulasi AS tetap menjadi salah satu katalis yang berpotensi memengaruhi volatilitas pasar. Namun, arah harga Bitcoin tidak hanya ditentukan oleh perkembangan legislasi.

Pemulihan Pasar dan Arus Dana ETF

Pemulihan pasar kripto berlanjut pada pekan berikutnya. Berdasarkan data The Block, Bitcoin kembali menembus US$ 85.000 pada 21 September 2026. Kenaikan ini terjadi meskipun aktivitas di pasar derivatif masih menunjukkan volatilitas tinggi, dengan lebih dari US$ 750 juta posisi kripto dilikuidasi dalam periode 24 jam, termasuk sekitar US$ 648,3 juta posisi short.

Selain aktivitas perdagangan derivatif, arus dana ke produk investasi berbasis Bitcoin juga menjadi perhatian. The Block mencatat arus dana masuk bersih sekitar US$ 433 juta ke ETF Bitcoin spot AS pada 18 September 2026. Aliran dana ini menunjukkan masih adanya permintaan investor terhadap aset digital meskipun ketidakpastian regulasi belum sepenuhnya mereda.

Perkembangan ini menjadi salah satu faktor yang membuat pasar kripto relatif mampu bertahan setelah tekanan akibat kegagalan pemungutan suara CLARITY Act. Bagi pelaku pasar, perkembangan arus dana ETF, likuiditas global, kondisi ekonomi makro, serta posisi investor di pasar derivatif menjadi sejumlah indikator penting yang perlu diperhatikan bersamaan dengan perkembangan regulasi.

Risiko Volatilitas Aset Kripto

Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menawarkan ekosistem 3-in-1 berupa Spot, Staking, dan Futures, mengingatkan investor untuk memahami karakteristik aset kripto sebelum melakukan transaksi. Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menekankan pentingnya pemahaman terhadap risiko aset digital, terutama mengingat volatilitas harga yang relatif tinggi.

“Aset kripto merupakan aset dengan volatilitas tinggi. Investor perlu memahami aset yang diperdagangkan, mengikuti perkembangan pasar, dan mempertimbangkan risikonya sebelum mengambil keputusan transaksi,” ujar Ryan.