— Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Atas perbuatannya, BS diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan,” ujar Ridho di Tanjung Redep, Sabtu (22/8/2026).

Kasus ini bermula dari penemuan titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla yang kemudian ditindaklanjuti bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau. Tersangka BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan area perkebunan kelapa sawit. Ia menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026).

Akibat cuaca panas dan angin kencang, kobaran api merembet tak terkendali hingga menghanguskan 12 hektare lahan. Kerusakan tersebut juga mencakup area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya. Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Berau menyiagakan tim gerak cepat 24 jam di wilayah yang dinilai rawan, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (land clearing) secara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Kalimantan Timur, terutama saat memasuki musim kemarau. Dorongan efisiensi biaya oleh oknum pemilik lahan seringkali mengabaikan risiko ekologis yang luas, seperti hancurnya ekosistem konsesi kehutanan dan memicu benturan kepentingan antara masyarakat, pengusaha, serta korporasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla dianggap sebagai instrumen krusial untuk memberikan efek jera sekaligus menekan ancaman krisis lingkungan di kawasan tersebut.