DailyFX.ID — Pemerintah akan memberlakukan bunga pinjaman ultra mikro bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) sebesar 8% mulai September 2026. Angka ini merupakan penurunan signifikan dari bunga sebelumnya yang berkisar antara 18% hingga 25%.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan kebijakan afirmatif bagi pelaku UMKM.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penerapan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Presiden (Prabowo Subianto) berharap agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Nanti di awal September mulai berlakunya,” ujar Maman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (12/8/2026).
Hingga Juni 2026, PT PNM telah beroperasi di 36 provinsi dengan 58 kantor cabang dan 4.655 kantor pelayanan. Perusahaan ini didukung oleh 43.215 perempuan pendamping nasabah, telah memberdayakan 23,3 juta ibu-ibu, serta menyalurkan 73% pembiayaannya berbasis syariah. Mayoritas nasabah PNM Mekaar adalah ibu rumah tangga.
Pemerintah mendorong percepatan penurunan bunga ini agar manfaatnya segera dirasakan oleh nasabah PNM Mekaar. Dengan bunga yang lebih rendah, diharapkan dapat mendorong geliat pelaku UMKM.
“Karena perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya, agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar, dan mereka ke depan sudah tidak lagi dibebani dengan bunga yang cukup tinggi,” terang Maman.
Ikuti DailyFX.ID
