DailyFX.ID — JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro dalam regulasi baru mengenai Ekosistem Transportasi Digital. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi para pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital merupakan langkah positif pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat dan berkelanjutan. “InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Maman saat memberikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Status ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM.
Keputusan ini juga merupakan hasil dari aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah. “Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan,” kata Maman.
Maman menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membebani pengemudi ojol dengan Pajak Penghasilan (PPh). Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat rata-rata omzet pengemudi ojol berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, Maman meminta pengemudi ojol tidak perlu khawatir perubahan status ini akan menambah beban pajak. Ia juga menekankan bahwa pemerintah ingin mendorong pengemudi ojol untuk tidak hanya bergantung pada aktivitas mengantarkan penumpang atau barang.
Fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha di sektor lainnya. “Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya,” ujar Maman.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan manajemen aplikator dan tengah menyiapkan sejumlah program serta kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Maman menekankan bahwa ekosistem transportasi digital tidak hanya terdiri dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga mencakup pelaku UMKM dan merchant yang memanfaatkan layanan platform digital. “Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti,” katanya.
Pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas dan kelompok UMKM, dalam merumuskan kebijakan ekosistem transportasi digital.
Perpres Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Maman menyampaikan bahwa Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan setelah pemerintah menyelesaikan proses sinkronisasi sejumlah pasal. Salah satu substansi yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro.
“Saat ini, terdapat sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan,” kata Maman.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian dan memperluas kesempatan ekonomi bagi pengemudi ojol. Dengan status sebagai usaha mikro, pengemudi tetap dapat mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja dan berpeluang memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM. “Sebagai pelaku ekonomi yang memiliki peluang untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” tutupnya.
Ikuti DailyFX.ID
