— Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti tingginya bunga utang yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Nilai bunga utang tersebut diperkirakan hampir menyamai alokasi transfer ke daerah untuk tahun yang sama.

Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, menyampaikan keprihatinannya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD di Gedung DPD, Jakarta, pada Rabu (16/7/2026). “Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang tahun 2027 sebesar Rp 650,31 triliun. Angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp 735 triliun,” ujar Ahmad.

Pembayaran bunga utang merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi tepat waktu dan jumlahnya demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang. Kewajiban ini mencakup pembayaran kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya lain terkait pengelolaan utang.

Besarnya anggaran untuk bunga utang ini dinilai memberatkan, mengingat dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk membiayai program pembangunan, terutama di daerah.

“Transfer ke daerah senilai Rp 735 triliun ini menjadi uang yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75 ribu desa,” jelas Ahmad.

Porsi transfer ke daerah menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, alokasi transfer ke daerah mencapai Rp 863 triliun, kemudian turun menjadi Rp 849 triliun di tahun 2025. Penurunan lebih signifikan terjadi pada tahun 2026 menjadi Rp 693 triliun. Meskipun ada sedikit kenaikan menjadi Rp 735 triliun pada 2027, angka tersebut masih di bawah realisasi tahun 2024 dan 2025.

Alokasi transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun pada 2027 hanya mengalami pertumbuhan tipis dari outlook realisasi tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 696,9 triliun. Dana transfer ke daerah ini penting untuk pemenuhan belanja pokok daerah, peningkatan dan pemerataan layanan publik, serta sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, belanja pemerintah pusat terus menunjukkan peningkatan. Dari Rp 2.496,2 triliun pada tahun 2024, naik menjadi Rp 2.586,4 triliun di tahun 2025, lalu Rp 3.149,9 triliun di tahun 2026. Untuk tahun 2027, belanja pemerintah pusat direncanakan mencapai Rp 3.362,2 triliun.

Rendahnya penyaluran dana transfer ke daerah berdampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya adalah lonjakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ahmad menyebutkan, target PAD melonjak dari Rp 264 triliun pada 2020 menjadi Rp 429 triliun pada 2026.

“Daerah terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” tutur Ahmad, mengindikasikan adanya dampak negatif dari kebijakan fiskal tersebut terhadap masyarakat di daerah.