DailyFX.ID — JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah (CAR Life Syariah), yang merupakan anak usaha dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life) hasil pemisahan unit syariah, telah resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 tertanggal 4 September 2026.
Dengan adanya izin ini, CAR Life Syariah kini berhak menyelenggarakan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Utama CAR Life Insurance, Freddy Thamrin, menyatakan bahwa izin ini merupakan persetujuan resmi untuk menjalankan operasional asuransi jiwa syariah.
“Tahapan selanjutnya adalah pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah CAR Life kepada CAR Life Syariah, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban, meliputi seluruh aset, liabilitas serta ekuitas yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh unit syariah CAR Life,” kata Freddy dalam keterangan rilisnya, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai tanggal efektif pengalihan portofolio dan tahapan implementasi lainnya akan segera disampaikan kepada seluruh pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, seluruh layanan kepada pemegang polis dan peserta akan tetap berjalan normal tanpa mengubah atau mengurangi manfaat polis, serta hak dan kewajiban pihak terkait.
Menurut Freddy, proses pemisahan unit syariah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OJK, para pemegang polis dan peserta, mitra bisnis, tenaga pemasar, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan selama proses pemisahan unit syariah.
Ikuti DailyFX.ID
